
JEMBER (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan kembali akan menyalurkan beasiswa untuk mahasiswa D3, D4, S1 dan S2. Syarat dan ketentuan beasiswa itu yakni warga Kabupaten Jember yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Total beasiswa, yakni ada 5000 paket beasiswa yang akan diberikan melalui Dinas Pendidikan Pemkab Jember. Ada beberapa jenis beasiswa yang diberikan di antaranya beasiswa prestasi dan beasiswa fakir miskin untuk D3, D4, S1 dan S2, serta beasiswa guru dan perangkat desa serta beasiswa kompetisi untuk D4 dan S1. Jangka waktu pemberian beasiswa paling lama 8 semester atau 4 tahun secara berturut-turut untuk mahasiswa S1 dan D4, dan paling lama 6 semester atau 3 tahun secara berturut-turut untuk mahasiswa S2 dan D3.
Pemkab Jember berhak memperpanjang dan memberhentikan pemberian beasiswa sesuai hasil evaluasi yang dilakukan. Mahasiswa hanya diperbolehkan mengajukan satu jenis beasiswa yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Pemerintah Kabupaten Jember mengalokasikan anggaran beasiswa dengan empat kategori tersebut nerupakan kebijakan berbeda dari tahun sebelumnya yang sempat menjadi soal saat diaudit oleh BPK Jatim.
“Yang mendapat beasiswa yakni mahasiswa fakir miskin dan keluarga tidak mampu, mahasiswa berprestasi, mahasiswa dari guru dan perangkat desa, dan mahasiswa kompetisi. Kita juga sudah mengalokasikan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui Dinas Pendidikan," kata Bupati Jember Hendu Siswanto.
Soal tanggungjawab bidang pendidikan lain yakni pemberantasan buta aksara, kata dia akan segera melaksanakan penuntasan buta aksara terhadap sekitar 7 ribu warga.
Reporter : P Juliatmoko.
Editor : Endang Pergiwati