
SURABAYA (Lenteratoday) - Kota Surabaya akhirnya dinyatakan PPKM Level 1 hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
"Alhamdulillah Surabaya sudah level 1," ujar Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Selasa (19/10/2021).
Alhasil, terdapat beberapa peraturan baru. Pertama adalah Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. "Karyawan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tutur Eri.
Kemudian kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen," kata Eri.
Hal yang sama dilakukan untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari. Tempat ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
"Untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen," beber dia.
Sementara untuk pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Yang terbaru adalah tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka. "Dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing," imbuh dia.
Kemudian, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
"Restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas Maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit," jelasnya.
Kemduian, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Tempat-tempat ini boleh buka dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Anak dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," tegas dia.
Untuk transportasi sendiri, wajib menerapkan sistem ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
"kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen," bebernya.
Reporter : Ardini Pramitha
Editor : Lutfiyu Handi