
SURABAYA (Lenteratoday) – Dianggap semakin meresahkan masyarakat, sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal digerebek Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (21/10). Sebanyak 13 orang diamankan.
Kantor pinjol ilegal tersebut terletak di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya, di bawah PT Duyung Sakti Indonesia. Selain belasan orang, ada sejumlah barang yang turut disita, di antaranya laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut. "Benar (menangkap 13 orang)," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (22/10).
Mengenai belasan orang yang diamankan, Kombes Gatot menyebut bahwa mereka sedang berada di Mapolda Jatim menjalani pemeriksaan.
"Ini masih kita dalami lagi. Nanti akan kami rilis," ujarnya.
Reporter : Antaranews
Editor : Endang Pergiwati