23 April 2025

Get In Touch

Polda Jatim Buka Layanan Pengaduan Bagi Korban Pinjol Yang Merasa Terancam

Polda Jatim Buka Layanan Pengaduan Bagi Korban Pinjol Yang Merasa Terancam

SURABAYA (Lenteratoday) – Menghadapi banyaknya korban dari aksi pinjaman online, Kepolisian Daerah Jawa Timur membuka layanan pengaduan atau hotline untuk masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengataka ruang pengaduan tersebut terbuka bagi siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa atau diancam oleh para penagih. “Nomor hotline pengaduan 08119971996. Silakan bagi warga yang merasa terancam akibat pinjaman online dapat menghubungi nomor 08119971996," katanya.  

Kapolda Jatim menyampaikan, dirinya telah memerintahkan semua jajaran di daerah, seperti polres maupun polsek supaya menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal.

Irjen Nico juga memerintahkan agar polres jajaran menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayahnya. "Serta melakukan penegakkan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan, yang melaksanakan kegiatan pinjaman onlinr tanpa izin," ujarnya.

Langkah tersebut dikatakan Irjen Nico, sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal.

Karena menurutnya, perusahaan-perusahaan pinjol ilegal tersebut kerap melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.

"Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat, apabila mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin ataupun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman," katanya.

Reporter : Antaranews

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.