
KEDIRI (Lenteratoday) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri mengadakan Sosialisasi Kepengawasan Kepatuhan Berusaha Sektor Kesehatan, Selasa (26/10/21) di Gedung Pertemuan Golden Restaurant. Kegiatan tersebut dihadiri 53 pengusaha rumah sakit dan klinik di Kota Kediri.
Sosialisasi tersebut terkait dengan berlakunya UU No. 11/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah melahirkan konsep baru terkait perizinan. Yang mana perizinan sebelumnya berbasis izin berubah menjadi berbasis risiko, hal ini berdampak juga bagi sektor kesehatan.
Acara sosialisasi berlangsung selama dua hari, 26 – 27 Oktober. Dalam sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Tenaga Pendamping OSS, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pertamanan (DLHKP) yang diperuntukkan bagi pengusaha rumah sakit dan klinik.
Pada hari selanjutnya, dihadirkan narasumber dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan KPP Pajak yang djadikan sebagai pemateri bagi pengusaha apotek dan perdagangan besar farmasi. Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 5 /2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 /2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan ini beberapa waktu lalu telah dijelaskan secara detail pelaksanaannya.
Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri menyampaikan, “Tindaklanjut UUCK daripada konsep perizinan baru ini terdapat pengategorian perizinan berdasarkan risiko, yaitu risiko rendah, risiko menengah dan risiko tinggi," ungkapnya, Selasa, (26/10).
Selain perubahan pengategorian perizinan berbasis resiko, disampaikan juga konsep terbaru tentang kepatuhan berusaha dalam UUCK. Perizinan berusaha berbasis risiko membagi kepatuhan berusaha berupa persyaratan dan kewajiban bagi pelaku usaha sektor kesehatan.
“Persyaratan adalah hal atau dokumen yang harus dipenuhi sebelum terbitnya perizinan berusaha. Sedangkan kewajiban merupakan hal atau dokumen yang harus dipenuhi pada waktu tertentu setelah terbitnya perizinan berusaha,” tutur Edi Darmasto.
Lebih lanjut Edi, pengusaha membutuhkan kepastian, kecepatan, kemudahan, dan transparansi. Oleh karenanya kebutuhan itu akan terpenuhi dengan adanya UUCK yang ditindaklanjuti dengan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) dalam rangka memberikan kemudahan perizinan berusaha.
Dalam kesempatan ini Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP, Naila Adiba menyampaikan, “Dengan diadakanya sosialisasi ini diharapkan peserta dapat memperoleh pengetahuan serta turut menyebarkan informasi ke masyarakat dan ke pelaku usahan lain,” ungkapnya, Selasa (26/10/21).
Materi yang dibawakan pada sosialisasi ini diantaranya mengenai kebijakan penanaman modal OSS-RBA, cara pelaporan kegiatan penananman modal LKPM, persyaratan dan kewajiban bagi rumah sakit dan klinik serta materi limbah cair dan B3 yang disampaikan masing-masing narasumber dibidangnya.
Reporter: Gatot Sunarko
Editor : Endang Pergiwati