
Surabaya - Pasangan Bakal Calon (Balon) Independen M. Yasin-Gunawan dipastikan masuk pada tahapan berikutnya dalam pendaftaran di KPU Surbaya. Sedangkan pasangan Balon M. Sholeh-Taufiq Hidayat terpaksa tidak bisa lanjut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Nafilah Astri ketua PLH KPU Surabaya. Ia mengatakan bahwa ada 4 Paslon yang mendaftar jalur independen. Dua Paslon tidak menyerahkan dukungan dan dua lagi menyerahkan dukungan. Namun berdasarkan pengecekan pada Kamis dini hari (27/2/2020), hanya Paslon M. Yasin - Gunawan yang berhak maju ke tahap selanjutnya.
"Tanggal 19 sampai 23 Februari adalah pengecekan berkas dukungan dan pesebaran. Setelah dilakukan pengecekan Paslon M. Yasin-Gunawan memenuhi syarat dukungan. Sedangkan calon Sholeh-Taufiq tidak memenuhi syarat," katanya di KPU Surabaya, Kamis (27/2/2020).
Wanita yang akrab disapa Nafilah ini menerangkan bahwa dokumen dukungan yang lengkap milik Paslon M. Sholeh-Taufiq Hidayat tidak mencapai batas minimal. Yaitu hanya 86.404 dari 138.000 dokumen lengkap yang disayaratkan.
"B1 KWK sebanyak 140.384. Jumlah dokumen yang lengkap 86.404 dan jumlah dokumen yang tidak lengkap sebanyak 53.980. Sehingga menghasilkan status tidak memenuhi jumlah dukungan," terangnya.
Sedangkan untuk Paslon M. Yasin-Gunawan, Nafilah mengatakan hanya menyisihkan jumlah dokumen yang tidak lengkap sejumlah 755 saja. Dokumen yang lengkap sebanyak 139.758. Sehingga dikategorikan lolos pengecekan berkas dukungan.
"Paslon M. Yasin-Gunawan dokumennya cukup untuk lanjut tahap berikutnya. Yaitu penggandaan berkas yang mulai dilakukan pada hari ini," ujarnya.
Di satu sisi, Taufiq Hidayat dari Paslon M. Sholeh-Taufiq mengapresiasi tim dari Paslon M. Yasin-Gunawan. Sebab Ia menganggap kerja timnya sudah dianggap bagus.
"Ini kan masih tahapan awal. Ini tahapan yang harus dilalui. Untuk yang memenuhi syarat memang harus kita tetapkan seperti pak Yasin-Gunawan. Kita harus support karena tim kerjanya sudah bagus dalam pelaksanaannya," ungkapnya.
Laki-laki yang akrab disapa Cak Monyong ini mengatakan menerima atas ketetapan dari KPU ini. Namun, Ia tetap akan berkonsultasi kepada Bawaslu untuk selanjutnya.
"Ya sebenarnya tahapan kemarin sudah dipelajari, bagaimana kerangka aturannya. Ini ranah tim hukum yang melakukan advokasi," katanya.
Sementara itu, Gunawan dari Paslon M. Yasin-Gunawan mengaku cukup senang atas ketetapan KPU. Sebab kerja kerasnya dan tim selama 17 hari membuahkan hasil.
"Kami akan siap menghadapi penggandaan dokumen dan verifikasi faktual sebagai tahap sleanjutnya," ujarnya. (ard)