24 April 2025

Get In Touch

Dinsos Kota Kediri Peringatkan Penggalangan Donasi Abal-abal

Pelaksanaan sosialisasi mekanisme Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diadakan Dinas Sosial Kota Kediri, Rabu (17/11/2021)
Pelaksanaan sosialisasi mekanisme Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diadakan Dinas Sosial Kota Kediri, Rabu (17/11/2021)

KEDIRI (Lenteratoday) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri me-warning aksi sosial illegal (abal-abal) berupa penggalangan donasi untuk membantu para korban bencana.  Pasalnya dalam penggalangan donasi ke masyarakat harus legal atau berizin resmi dari instansi yang berwenang.

Melalui kegiatan sosialisasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Dinas Sosial Kota Kediri yang terlaksana di kantor Dinas Sosial, Rabu (17/11/2021) mengedukasi sejumlah lembaga, yayasan, dan kelompok mahasiswa tentang perlunya izin resmi sebelum pelaksanaan penggalangan donasi.

Triyono Kutut Purwanto, Kepala Dinsos Kota Kediri, mengutarakan hal itu penting untuk memonitoring setiap aksi sosial penggalangan dana guna menghindari penyalahgunaan. "Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga tidak ada kasus dana hasil donasi digunakan tidak semestinya," terangnya.

Dia mengatakan, sebelum pelaksanaan aksi penggalangan donasi supaya mengajukan izin terlebih dahulu kepada Dinas Sosial. "Harus berizin dulu, kami dari Dinas Sosial akan memfasilitasi hal tersebut, sehingga kegiatan yang dijalankan legal dan tidak kucing-kucingan dengan petugas penertiban," tandasnya.

Lebih lanjut, memonitoring hal ini, Dinas Sosial berkolaborasi dengan Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan pengawasan. "Jika aksi tersebut illegal artinya tidak berizin ya terpaksa harus kami bubarkan atau hentikan,"pungkasnya.

Sementara itu, Hardyanto Heru Cahyono, Sekretaris Dinas Sosial Kota Kediri menerangkan prosedur pengajuan izin PUB. "Permohonan penyelenggaraan PUB diajukan dengan memuat nama, maksud dan tujuan PUB, jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan, mekanisme penyelenggaraan dan penyaluran dan rincian pembiayaan," urainya, Rabu (17/11/2021).

Selanjutnya, apabila pelaksanaan PUB berskala nasional maka permohonan ditujukan kepada Menteri Sosial RI dilakukan dengan sistem online di https://simppsdbs.kemsos.go.id. Kemudian apabila berskala provinsi, maka permohonan ditujukan kepada gubernur Cq UP2T Provinsi Jawa Timur. Namun, apabila lokasi pelaksanaan PUB ada dilingkup kota/kabupaten maka permohonan izin cukup melalui Walikota/Bupati melalui Dinsos setempat.

Sedangkan bagi pihak yang bisa dan berhak untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang adalah organisasi, lembaga kesejahteraan sosial, yayasan, badan usaha dan kepanitiaan. Hal tersebut sesuai UU No. 9/1961 tentang PUB, UU No. 11/2009, PP No. 29/1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan dan sejumlah peraturan pendukung lain.

Untuk pelaporan pasca pelaksanaan penggalangan donasi dan penyaluran, Heru menambahkan laporan disampaikan kepada pejabat berwenang dengan batas waktu. "Untuk pelaporan hasil pengumpulan, paling lambat dilaporkan 2 bulan setelah berakhirnya masa berlaku surat keputusan izinnya. Sedangkan untuk pelaporan hasil penyalurannya paling lambat dilaporkan 1 tahun setelah PUB dilaksanakan," pungkasnya. (*)

Reporter: Gatot Sunarko

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.