07 April 2025

Get In Touch

UMP Jatim 2022 Naik 1,22 Persen

Plh Sekdaprov Jatim saat mengumumkan UMP Jatim 2022 di Gedung Negara Grahadi, Minggu (21/11/2021).
Plh Sekdaprov Jatim saat mengumumkan UMP Jatim 2022 di Gedung Negara Grahadi, Minggu (21/11/2021).

SURABAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567,12. Jika dibandingkan dengan 2021, UMP 2022 naik sebesar Rp 22.790.04 atau 1,22%.

Pengumuman UMP Jatim disampaikan langsung oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Plh. Sekdaprov Jatim) Heri Tjahjono bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Himawan Eatubagijo, dan Ketua SPSI Jatim Fauzi, di Gedung Negara Grahadi, Minggu (21/11/2021).

"Ibu Gubernur mengambil keputusan untuk menetapkan kenaikan UMP Tahun 2022 dengan nilai kenaikan sebesar Rp. 22.790,04,- (Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah Empat Sen) atau 1,22% dari UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777,08,-," ujarnya,

"Dengan demikian UMP Jawa Timur Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 1.891.567,12,-, Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022," sambungnya.

Lebih lanjut dia menandaskan, keputusan kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022 ini diambil dengan mempertimbangkan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang.

Lebih lanjut dia menjelaskan dengan adanya perubahan regulasi pengupahan, untuk pertama kalinya perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

"Diharapkan seluruh stakholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," tandasnya. (*)

Reporter : Lutfiyu Handi
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.