
BLITAR (Lenteratoday) - Mobil dinas (Mobdin) plat merah milik Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Trenggalek mengalami kecelakaan. Mobdin yang dikemudikan Aufad Ahda (20) warga RT03/RW03 Desa Pikatan Kecamatan Wonoadi, Kabupaten Blitar, menabrak tugu batas desa di jalan raya Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Minggu (21/11/2021).
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan, membenarkan telah terjadi kecelakaan tunggal Mobdin PN Trenggalek plat merah jenis sedan Toyota Altis nopol L 1478 DP. "Mobdin warna hitam tersebut, mengalami kecelakaan tunggal menabrak tugu batas di Desa Kolomayan - Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar pada Minggu (21/11/2021) siang," ujar Iptu Rochan.
Lebih lanjut perwira dengan dua balok di pundak tersebut menjelaskan kronologis kecelakaan, bahwa mobdin itu melaju dari timur (Blitar) ke barat, sesampainya di dekat batas masuk Desa Pikatan berpapasan dengan kendaraan R4 jenis minibus atau truk belum diketahui pasti identitasnya.
"Diduga sedan yang sedang melaju cukup kencang. Tiba-tiba dari arah berlawanan muncul kendaraan R4 sedang mendahului R2 (sepeda motor) yang membawa rumput. Jadi kendaraam dari arah berlawanan agak ke tengah (ke kanan)," jelasnya.
Karena panik, pengemudi Mobdin PN Trenggalek tersebut membanting setir ke kiri hingga menabrak pagar tembok sebuah rumah dan tugu batas Desa Kolomayan dan Desa Pikatan di Kecamatan Wonodadi.
"Mobil mengelami kerusakan cukup parah di bagian depan, kiri dan kanan setelah menabrak tembok dan berhenti setelah menghantam tugu batas desa hingga ambruk," ungkap Iptu Rochan.
Akibat kecelakaan ini pengemudi Mobdin, Aufad Ahda, yang mengalami luka di bagian wajah dan kaki. Langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat, untuk mendapat pertolongan. "Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tunggal ini, namun kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 juta," pungkasnya.
Reporter : Arief Sukaputra
Editor : Lutfiyu Handi