07 April 2025

Get In Touch

Tim Pidsus Kejati Jabar Geledah Kantor PT PG Rajawali II Cirebon

Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor PT PG Rajawali II yang beralamat di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo No. 46 Kota Cirebon, Rabu (24/11/2021)).
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor PT PG Rajawali II yang beralamat di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo No. 46 Kota Cirebon, Rabu (24/11/2021)).

CIREBON (Lenteratoday) - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penggeledahan di kantor PT PG Rajawali II yang beralamat di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo No. 46 Kota Cirebon, Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada tahun 2020.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim yang diketuai oleh Koordinator Pidsus Kejati Jabar Dr. Raymond Ali bersama Kasi Penyidik Daniel de Rozari dan anggota tim penyidik yang lain menyita sekitar delapan puluhan dokumen dan 1 (satu) unit PC yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang saat ini sedang disidik oleh Kejati Jabar.

Untuk diketahui, Kejati Jabar telah meningkatkan status penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020 ke tingkat penyidikan.

"Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print- 1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021," ujar Raymond.

Dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut terjadi sekitar bulan November s.d Desember 2020, di mana diduga terjadi penyimpangan dalam Pengeluaran Delivery Order Gula di PT PG Rajawali II. PT PG Rajawali II sendiri merupakan anak perusahaan (AP) dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon.

Dalam pengeluaran Delivery Order Gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT. PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.

Kemudian PT PG. Rajawali II menerbitkan Delivery Order gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 milyar. "Atas hal tersebut, diduga Negara mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 50 milyar," tambah Raymond. (*)

Reporter : Suwandi

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.