26 April 2025

Get In Touch

Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2022, Ini Besaran Tiap Kabupaten/Kota

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

KOTA SURABAYA (Lenteratoday) – Kepastian akan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akhirnya terjawab. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan UMK tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Terkait dengan keputusan itu, dia berharap seluruh stakeholder memperhatikan secara.

“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/12/2021).

Menurutnya, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan

Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Gubernur Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun. 

Gubernur Khofifah menjelaskan, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Perhitungan ini, lanjutnya,  menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022. Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ walikota  dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri. 

“Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kab./Kota Tahun 2021, Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Menurut Kab./Kota Tahun 2021, dan Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Sebagai Buruh/Karyawan per Rumah Tangga Menurut Kab./Kota Tahun 2021,” urainya.

“Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I,II,III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut Provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, Inflasi September 2020 – September 2021 yang menurut data Provinsi mencapai 1,92 persen,” tambahnya.

Adapun pada penetapan UMK Tahun 2022, sebanyak lima kabupaten/kota yaitu Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 senilai 1,74 – 1,75 persen atau Rp 75.000,00. Sedangkan 33 Kab./Kota lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Berikut nilai UMK Tahun 2022 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 :

KOTA SURABAYA Rp. 4.375.479,19,
KAB  GRESIK Rp. 4.372.030,51,
KAB SIDOARJO Rp.4.368.581,85,
KAB PASURUAN Rp. 4.365.133,19,
KAB MOJOKERTO Rp. 4.354.787,17,
KAB MALANG Rp. 3.068.275,36,
KOTA MALANG Rp. 2.994.143,98,
KOTA PASURUAN Rp. 2.838.837,64,
KOTA BATU Rp. 2.830.367,09,
KAB JOMBANG Rp. 2.654.095,88.
KAB PROBOLINGGO Rp. 2.553.265,95,
KAB TUBAN Rp. 2.539.224,88,
KOTA MOJOKERTO Rp. 2.510.452,36,
KAB LAMONGAN Rp. 2.501.977,27,
KOTA PROBOLINGGO Rp. 2.376.240,63,
KAB JEMBER Rp. 2.355.662,91,
KAB BANYUWANGI Rp. 2.328.899,12,
KOTA KEDIRI Rp. 2.118.116,63.
KAB BOJONEGORO Rp. 2.079.568,07,
KAB KEDIRI Rp. 2.043.422,93,
KOTA BLITAR Rp. 2.039.024,44.
KAB TULUNGAGUNG Rp. 2.029.358,67,
KAB BLITAR Rp. 2.015.071,18,
KAB LUMAJANG Rp. 2.000.607,20,
KOTA MADIUN Rp. 1.991.105,79,
KAB SUMENEP Rp.1978.927,22,
KAB NGANJUK Rp.1.970.006,41.
KAB NGAWI Rp. 1.962.585,99,
KAB PACITAN Rp.1.961.154,77,
KAB BONDOWOSO Rp1.958.640,12,
KAB MADIUN Rp1.958.410,31,
KAB MAGETAN Rp1.957.329,43,
KAB BANGKALAN Rp1.956.773,48,
KAB PONOROGO Rp.1.954.281,32,
KAB TRENGGALEK Rp1.944.932,74,
KAB SITUBONDO Rp1.942.750,77,
KAB PAMEKASAN Rp1.939.686,39,
KAB SAMPANG Rp1.922.122,97. (*).

Sumber : Humas
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.