
NGAWI (Lenteratoday)- Pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan di Kabupaten Ngawi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat beserta instansi terkait pun menggelar sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, Kamis (2/12).
Sosialisasi yang diberikan kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Ngawi, dilakukan untuk menambah bekal dan wawasan agar masyarakat dapat lebih mengenali jenis dan ciri-ciri rokok ilegal. Hal tersebut sebagai upaya bersama dalam melakukan pengawasan peredaran rokok di tengah masyarakat.
"Berkaitan dengan ketentuan cukai rokok, kami memberikan pemahaman dan mengingatkan kembali masyarakat dengan tidak membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal", ujar Humas Bea Cukai Madiun, Moh. Syaifudin Zakiri usai kegiatan sosialisasi di RM Hj. Maimun Kabupaten Ngawi.
Pengawasan pada rokok yang beredar di tengah masyarakat, dinilai perlu. Pasalnya, rokok merupakan salah satu barang yang berpotensi mengganggu kesehatan. Selain itu, manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) pengalokasiannya turut bisa dirasakan masyarakat. Yakni, Bidang Kesejahteraan, Bidang Penegakan Hukum dan Bidang Kesehatan Masyarakat.
Lebih lanjut, Syaifudin mengatakan, pelibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan perlu dilakukan agar peredaran rokok ilegal dapat lebih ditekan."Harapannya masyarakat dapat mengenali rokok ilegal agar kita semua bisa bersama-sama melakukan pengawasan dan menekan peredarannya", imbuhnya.
Pihaknya berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan dengan adanya sosialisasi ini. Sebab rokok ilegal tidak membayar cukai, yang artinya tidak memberikan sumbangsih kepada negara.Sementara rokok yang dikenai cukai, pemasukannya langsung disetor ke kas negara untuk pembangunan. Dimana sebesar 2% dikembalikan ke pemerintah daerah yang terdapat industri rokok.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Ngawi, Kurniawan Andy SH.MH berharap, sosialisasi yang dilakukan kepada KIM Kabupaten Ngawi, bisa disalurkan kepada warga sekitar. Sehingga masyarakat dapat menghindari hal-hal yang berkaitan dengan hukum berkenaan dengan peredaran rokok ilegal.
"Lewat sosialisasi ini masyarakat diharapkan terhindar dan dapat lebih waspada dengan hal-hal yang berkenaan dengan rokok ilegal", ungkap Kurniawan.
Untuk diketahui, Beberapa sanksi yang bisa menjerat para oknum pengedar atau penjual rokok ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan tertera pada pasal 54 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Mulai dari pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. “Ini bisa berakibat penjara, kalau ada orang yang menawarkan rokok ilegal mending ditolak,” terangnya.
Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Pemkab melakukan sosialisasi dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Ngawi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun serta Polres Ngawi.
Pada momen sosialisasi ini turut dikenalkan sejumlah ciri-ciri rokok ilegal, yakni : rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang berbeda antara nama perusahaan dengan produk, pita cukai bekas yang biasanya ada sobekan, berkerut atau kusut, dan rokok polos tanpa pita cukai. (*)
Reporter: Pamula/adv
Editor: Widyawati