07 April 2025

Get In Touch

PK Dikabulkan, Terpidana Korupsi Dana PIK Kabupaten Madiun Bebas

Budi disambut tangis haru keluarga.
Budi disambut tangis haru keluarga.

MADIUN (Lenteratoday) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi dana pemberdayaan industri kecil (PIK) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2015, Budi Tjahyono.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung nomer 258 PK/Pid.Sus/2021, Budi Tjahyono terbukti tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Hak terpidana untuk segera dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya.

Budi Tjahyono keluar dari Lapas Kelas I Madiun sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa (7/12/2021). Suasana haru menyambut kebebasan Budi Tjahyono, tidak hanya dijemput oleh keluarganya, Komari mantan Kabag Perekonomian Setdakab Madiun yang tersandung kasus sama juga hadir. Setelah memeluk keluarga, Budi sangsung sujud syukur di depan Lapas.

"Terhitung sekitar 13 bulan saya ditahan. Kami tetap berupaya untuk mencari keadilan. Syukur Alhamdulillah ini dikabulkan oleh Allah. Sehingga pada hari ini saya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," kata Budi Tjahyono.

Budi Tjahyono berharap setelah menghirup udara bebas ini, hak-hak serta martabatnya dikembalikan sebagaimana amar putusan MA. Ini dilakukan guna memulihkan nama baiknya lantaran telah dinyatakan tidak bersalah.

"Harapan kami karena dinyatakan tidak bersalah, kami mengharapkan sesuai dengan putusan, maka hak-hak dan martabat kami untuk bisa diberikan kepada kami," ungkapnya.

Budi disambut Komari
Budi disambut Komari

Untuk Diketahui, perkara bermula pada tahun 2000, di mana Pemkab Madiun menerima dana bantuan PIK berasal dari APBN TA 1998/1999 sebesar Rp 330.000.000. Kemudian pada tahun 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan dua orang tersangka korupsi dana PIK sebesar Rp 105.098.410, yaitu Komari selaku Kabag Perekonomian Kabupaten Madiun dan Budi Tjahyono selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Madiun (perkara terpisah).

Keduanya diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan didakwa telah menyalahgunakan dana bantuan PIK sebesar Rp 105.098.410. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kemudian menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Lalu keduanya melakukan perlawanan hukum, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ditolak oleh terdakwa dan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun pada tahun 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutan Komari melakukan kasasi. Hasilnya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jatim Nomor 30/PID.SUS-TPK/2017/PT.SBY pada 8 Mei 2017 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 195/Pid.Sus/TPK/2015/PN.SBY pada 16 Maret 2016 dan membebaskan Komari.

Upaya kasasi Komari, itu diikuti oleh Budi Tjahyono untuk melakukan permohonan Peninjauan Kembali, hingga Makamah Agung membebaskan Budi dari seluruh dakwaan pada 3 Desember 2021. (*)

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.