08 April 2025

Get In Touch

IPHI : Keputusan Hakim Kasasi MA Ngawur, Terkait Dugaan Kriminalisasi Advokat di Blitar

Ketua Umum DPP IPHI, Rahmat Santoso
Ketua Umum DPP IPHI, Rahmat Santoso

BLITAR (Lenteratoday) - Adanya dugaan kriminalisasi advokat di Blitar, membuat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) angkat bicara. Karena keputusan ini menunjukkan kualitas hakim kasasi Mahkamah Agung (MA), serta jadi yurisprudensi yang buruk untuk hukum di Indonesia.

Ketua Umum DPP IPHI, Rahmat Santoso mengatakan prihatin dan menyesalkan adanya keputusan kasasi, yang tidak sesuai aturan dan tidak mempertimbangkan fakta hukum yang ada. "Keputusan hukum semacam ini yang harus dikritisi dan diperbaiki," ujar Rahmat, Senin (13/12/2021).

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan keputusan ini merupakan kekhilafan hakim, karena dalam mempertimbangkan keputusannya tidak memperhatikan fakta hukum yang ada dalam proses peradilan yang sudah berjalan. "Ini keputusan ngawur, jelas suatu kekhilafan hakim yang harus dikoreksi," jelas pria yang kini juga menjabat Wakil Bupati Blitar ini.

Menurut pria yang juga hobby moge ini, substabsi apa dilaporkan yakni Surat Ijin Praktik (SIP) yang sudah habis masa berlakunya atau kadaluwarsa. Dengan dasar pertimbangan hakim kasasi, dalam memutuskan. Seharusnya menjadi satu kerangka hukum, berdasarkan fakta-fakta dalam proses peengadilan sebelumnya. "Kalau ada fakta hukum yang diabaikan, serta keluar dari substansi laporan. Kuat diduga menjadi kriminalisasi advokat, padahal jelas semua organisasi advokat mengutuk keras adanya kriminalisasi advokat," tandas Rahmat yang juga Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Apalagi dalam aturannya, hakim kasasi hanya sebatas memeriksa dan menganalisas, apakah proses peradilan dan penerapan hukumnya sudah sesuai dengan aturan yang ada. "Bukan membuat keputusan diluar dari fakta hukum yang ada, termasuk adanya hak imunitas dari pelapor juga harus diperhatikan," tegas Rahmat.

Oleh karena itu Rahmat akan berkomunikasi dengan organasasi profesumi advokat lainnya, untuk menindaklanjuti adanya dugaan kriminalisasi advokat ini. "Akan kami koordinasikan dengan teman-teman dari organisasi (advokat) lainnya, langkah-langkah lanjutan yang diambil menyikapi dugaan kriminalisasi advokat ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Joko Trisno Mudiyanto (JTM) seorang advokat di Blitar, diduga dikiriminalisasi setelah melaporkan dugaan praktik dokter yang Surat Ijin Praktiknya (SIP) sudah kadaluwarsa pada 16 April 2014. Hingga JTM melaporkan hal ini ke Polres Blitar Kota pada 19 Agustus 2014 silam, dengan laporan No. TBL/165/VIII/2014/SPKT.

Dalam proses hukumnya mulai di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, terjadi beberapa keputusan mulai praperadilan hingga putusan bebas dokter yang dilaporkan. Kemudian muncul laporan balik terhadap JTM sebagai pelapor, dengan sangkaan fitnah dan laporan palsu.

Padahal sesuai UU No.31 Tahun 2014 perubahan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, seharusnya mendapat hak imunitas pada saksi, korban dan pelapor sepanjang pelaporan dilakukan dengan itikad baik. Dalam pasal 10 ayat 1 disebutkan Saksi, Korban, Saksi Pelaku dan/atau Pelapor tidak dapat
dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata.

Hingga terbit klputusan PN Blitar pada 31 Maret 2021, JTM dinyatakan tidak bersalah dan bebas. Pada 5 April 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Blitar mengajukan kasasi ke MA, yang putusannya mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan PN Blitar yang membebaskan JTM.

Dalam putusan MA No.831K/Pid/2021 inilah, dasar pertimbangan putusan hakim kasasi tertanggal 15 September 2021 inilah diduga terjadi kekhilafan. Karena tidak bisa diterima akal sehat dan nalar hukum, jelas laporan awal JTM terkait SIP yang kadaluwarsa 16 April 2014 ke Polres Blitar Kota pada 19 Agustus 2014.

Namun oleh hakim kasasi MA dinyatakan tidak benar, karena adanya SIP Sementara dari Dinkes Kota Blitar tertanggal 12 September 2014 itupun tempat praktik di RSUD Mardi Waluyo bukan RSK Budi Rahayu seperti yang dilaporkan. (*)

Reporter : Arief Sukaputra

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.