
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Salah satu yang menjadi kekhawatiran saat ini adalah kemungkinan meningkatnya penyebaran Covid - 19 dikarenakan perjalanan yang dilakukan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Karena itu perlu dilakukannya pembatasan perjalanan sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Terkait hal ini, Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa menjadi panutan bagi masyarakat untuk taat pada aturan larangan mudik, yang berlaku selama periode libur Nataru yang tinggal menghitung hati.
"Sebagai bentuk ketegasan, sanksi disiplin akan dikenakan kepada ASN yang melanggar aturan, namun harapan kami tidak ada ASN yang melanggar dan aturan tersebut bisa dipatuhi," papar Ridha, Rabu (15/12/2021).
Meskipun demikian, Ridha menambahkan, dalam situasi khusus atau kebutuhan mendesak, ada pengecualian ASN dapat melakukan perjalanan ke luar kota. Dengan catatan harus sepengetahuan dan sudah mendapat izin pejabat atau atasannya terlebih dahulu.
"Kami sarankan masyarakat untuk mengisi libur Nataru di rumah saja bersama keluarga dan menunda dulu rencana bepergian ke luar kota," pesan Ridha.
Sementara itu Ia mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak pernah lalai untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Ini merupakan cara yang paling mudah dan efektif dalam upaya mencegah meningkatnya kembali penyebaran Covid - 19.
Selebihnya Ridha meminta kepada seluruh ASN dan pegawai kontrak untuk selalu menjaga jarak aman ketika sedang berkomunikasi, selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
"Dengan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, akan mendorong masyarakat untuk ikut menegakkan disiplin dan taat pada Prokes, karena untuk memutus rantai penyebaran Covid - 19 harus dilakukan secara bersama," pungkasnya.
Reporter : Novita
Editor : Endang Pergiwati