04 April 2025

Get In Touch

Wah wah wah! Belasan Calon PPS Blitar Terindikasi Anggota dan Pengurus Parpol

Wah wah wah! Belasan Calon PPS Blitar Terindikasi Anggota dan Pengurus Parpol

Blitar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan belasan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilbup 2020, yang terindikasi anggota dan pengurus partai politik (parpol).

Belasan nama calon anggota PPS yang tercantum pada pengumuman KPU Kabupaten Blitar Nomor 126/PP.04.2-Pi/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 tertanggal 28 Februari 2020 ini, ternyata ditemukan masuk dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Koordinator Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar, Priya Hari Santosa menyampaikan jika hasil pengecekan Bawaslu, ditemukan belasan nama para calon anggota PPS yang masuk dalam Sipol. "Dengan rincian 13 nama masuk ke dalam Sipol dan 2 nama masuk ke dalam pengurus Parpol," tutur Priya, Senin (9/3/2020).

Dijelaskan Priya jika sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 13 Tahun 2017 yang syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah tidak menjadi anggota parpol. "Yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 tahun, tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan,” jelasnya.

Priya menegaskan bahwa penyelenggara di setiap tingkatan harus netral, serta tidak berafiliasi dengan parpol atau pihak manapun. Sehingga sejak dari rekrutmen sudah harus diperhatikan, serta sesuai dengan peraturan tegas Priya.

Menyusul temuan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Blitar untuk mencermati calon PPS yang akan direkrut. Pada surat rekomendasi bernomor 066/K.JI-03/PM.00.02/III/2020 pada 4 Maret 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin menegaskan rekomendasi yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Blitar berisi tiga poin. Pertama, KPU melakukan klarifikasi kepada calon anggota PPS yang namanya terindikasi anggota dan pengurus parpol. Kedua, memastikan dalam proses pembentukan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketiga, memberikan jawaban tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap calon anggota PPS yang terdaftar dalam Sipol dan SK Parpol tersebut.

“Kami berharap proses rekrutmen calon anggota PPS bisa berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hakam. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.