08 April 2025

Get In Touch

Kejari Sidoarjo Terima SPDP dari Polresta Terkait Tiga Tahanan Kabur

Ilustrasi
Ilustrasi

SIDOARJO (Lenteratoday) -  Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diduga terkait tiga tahanan kabur Polsek Balongbendo.

Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Hariono, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik terkait tiga orang tahanan tersebut.

"Iya benar ada SPDP terhadap 3 orang (tahanan) tersebut dari penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP," tegasnya.

Sebelumnya, tiga tahanan Polsek Balongbendo yakni DDA (29), AW (33) dan LNN (20) diduga kabur dari ruang penjara dengan menjebol tembok pada Minggu (28/11/2021). Mereka diamankan kembali di wilayah Banyuwangi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setjo berdalih SPDP itu bukan terkait tiga tahanan kabur namun pengrusakan fasilitas negara.

"Tidak benar ada tahanan kabur, terkait SPDP baru terhadap ketiga orang itu memang benar adanya. Tapi bukan terkait tahanan kabur, melainkan karena mereka merusak fasilitas negara," kata Oscar saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021). (*)

Reporter : Angga Prayoga

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.