08 April 2025

Get In Touch

Selama 2021, Polres Lamongan Bongkar 82 Kasus Narkoba

Anev akhir tahun Polres Lamongan, sejumlah barang bukti kasus 2021 dimusnahkan dengan cara dibakar. Foto : Adit
Anev akhir tahun Polres Lamongan, sejumlah barang bukti kasus 2021 dimusnahkan dengan cara dibakar. Foto : Adit

LAMONGAN (Lenteratoday) - Kinerja Polres Lamongan selama kurun 2021 diketahui berhasil membongkar 82 lasus narkoba. Seluruh barang bukti yang disita petugas mulai dari Miras hingga Narkotika dimusnahkan.

Sebanyak 82 kasus narkoba tersebut antara lain penyalahgunaan narkoba ada 54 kasus, dan obat keras sedikitnya 28 kasus dengan total 105 orang terjerat.

"Tadi ada sekitar 87 Gram sabu-sabu, 887 butir Pil Dobel L dan 160 butir Pil Carnopen kita musnahkan hasil ungkap kasus selama setahun," ungkap AKBP Miko Indrayana saat giat pemusnahan barang bukti di Mapolres Lamongan, Kamis (30/12/2021).

Sementara itu, untuk peredaran minuman keras Polres Lamongan berhasil meringkus 378 liter miras tradisional tuak dan 144.5 liter arak berbagai merk.

Seluruh barang bukti di atas dimusnahkan dengan disaksikan Bupati dan Dandim 0813 Lamongan beserta seluruh PJU Polres Lamongan.

"Ini bentuk tanggung jawab kami, semoga bisa menciptakan situasi kamtibmas kepada seluruh masyarakat di Lamongan," papar Miko.

Namun diakui Miko masih ada sejumlah pekerjaan rumah jajaran Polres Lamongan. Ia menyebut tugas berat itu adalah penyalahgunaan narkoba yang menyasar anak dibawah umur.

"Yang masih menjadi atensi kami ialah penyalagunaan narkotika dibawah umur," ujar Miko.

Selain miras dan narkotika dalam Anev akhir tahun ini, Polres juga memusnahkan hasil Ops Cipta Kondisi selama sepekan dengan temuan ratusan kenalpot brong dan sejumlah sepeda motor tak sesuai spesifikasi.(*)

Reporter : Adyad Ammy I.

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.