16 April 2025

Get In Touch

Ini Aturan Terbaru, Masa Karantina Untuk Warga Yang Baru Datang dari Luar Negeri Jadi 10 dan 7 Hari

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 2F Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). PT Angkasa Pura II mengoperasikan kembali Terminal 2F untuk kedatangan penumpang internasional guna mengantisipasi penumpuk
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 2F Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). PT Angkasa Pura II mengoperasikan kembali Terminal 2F untuk kedatangan penumpang internasional guna mengantisipasi penumpuk

JAKARTA (Lenteratoday) – Dalam rapat terbatas, pemerintah kembali mengubah masa karantina bagi warga asing atau WNI atau PMI yang baru datang dari luar negeri. Masa karantina itu kini menjadi 10 hari dan 7 hari. Demikian disampaikan Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui siaran video di kanal YouTube Setpres, Senin (3/1/2022).

Luhut menyampaikan angka terkait COVID-19 sudah menunjukkan kondisi membaik. Bahkan ada 2 hari di mana kasus kematian Corona di Indonesia tidak ada alias nihil. Selain itu, Luhut juga mengungkapkan keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo tadi pagi.

"Kita baru selesai ratas dipimpin oleh Bapak Presiden. Semua angka-angka membaik, yang pertama mungkin ada dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus COVID ini, yaitu tanggal 26 dan tanggal 2. Jadi zero death," kata Luhut.

Luhut kemudian menyampaikan perubahan aturan waktu karantina. Aturan karantina tersebut sebelumnya berlaku 10 atau 14 hari. "Yang kedua tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," ujar Luhut.

Untuk diketahui, aturan karantina 10 atau 14 hari berlaku bagi warga dari luar negeri. Perbedaan lama masa karantina 10 atau 14 hari tergantung negara asal pelaku perjalanan.

Sebelumnya, aturan karantina 10 atau 14 hari diatur dalam SK Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. SK tersebut ditandatangani per 1 Januari 2022.

WNI pelaku perjalanan dari luar negeri wajib karantina 14 hari jika negara asal kedatangan memiliki kriteria, yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529. Selain itu, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan  jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Sedangkan negara yang tidak memiliki kriteria di atas, wajib menjalani masa karantina selama 10 hari.

Selain itu, surat keputusan tersebut mengatur ketentuan pelaku perjalanan yang bisa menempati tempat karantina terpusat, di antaranya Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di Indonesia.

Selain PMI, juga termasuk pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Disarikan dari berbagai sumber.

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.