
JAKARTA (Lenteratoday) - Vonis penjara untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto memang cukup mengejutkan public. Jika biasanya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun kali ini, hakim justru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, sementara tuntutan jaksa 1 tahun rehabilitasi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), anggota majelis hakim Bintang AL yang mengadili Nia Ramadhani dkk itu membacakan pertimbangan dari putusannya. Awalnya, ia menjelaskan tentang pasal yang menjerat Nia Ramadhani dan terdakwa lain, dalam kasus yang sama, yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika).
Menurut hakim, dalam menentukan nasib Nia Ramadhani dkk ini, hakim harus memperhatikan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan narkotika yakni Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 UU Narkotika. Dalam ketentuan Pasal 54 menyebutkan, 'Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial'
Maka sehubungan dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 103 juga telah menentukan sebagai berikut, dalam ayat 1: Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat:
a. Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Pada ayat (2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Dari aturan tersebut, hakim menentukan apakah Nia Ramadhani dkk korban narkotika yang harus direhabilitasi atau tidak. Selain aturan tersebut, hakim juga mempertimbangkan dari keterangan Nia Ramadhani dkk.
Hakim mengatakan Nia mengenal narkoba sejak tahun 2014, saat itu Nia mengaku belum menggunakan narkotika. Dia memakai sabu itu ketika merasa kehilangan ayahnya yang meninggal pada tahun 2014.
Nia, lanjut hakim, memakai narkoba sejak April 2021. Nia mengonsumsi narkoba bersama Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
"Sampai bulan April 2021 terdakwa II merasa sangat kehilangan atau merasa sedih, akan tetapi terdakwa II tidak pernah menceritakan tentang kesedihannya kepada siapapun, sedangkan terdakwa II selalu dituntut untuk tampil sempurna di hadapan publik hingga akhirnya sejak April 2021 terdakwa II mulai menyuruh terdakwa I (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika untuk dipergunakan secara bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie) yang tujuannya terdakwa III juga mengonsumsi narkotika sabu adalah karena ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak pernah ditunjukkan," ucap hakim anggota Bintang.
Hakim menyebut Nia Ramadhani memakai sejak April 2021 hingga tertangkap 7 Juli 2021. Dalam kurun waktu itu, Nia Ramadhani dkk sudah memakai narkoba jenis sabu sebanyak tiga sampai empat kali, hal inilah yang membuat majelis hakim menyatakan Nia dkk bukan sebagai pecandu narkoba.
"Menimbang bahwa dari fakta tersebut di atas majelis menilai para terdakwa belumlah dapat dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak dapat menunjukkan fakta bahwa para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun secara psikis yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," jelas hakim.
Selain itu, Nia Ramadhani dkk juga dinyatakan hakim bukan sebagai korban narkoba. Sebab, Nia dkk memakai narkoba dengan niat dan disengaja.
"Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam untuk menggunakan narkotika melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut. Hal mana ditandai dengan terdakwa II menyuruh terdakwa I membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II yang merakit sendiri alat hisap sabu lalu menggunakannya secara bergantian secara bersama-sama dengan terdakwa III," papar hakim.
Oleh karena Nia Ramadhani dkk bukan pecandu dan korban narkoba, hakim berpendapat Nia harusnya dihukum dengan pidana penjara dan bukan rehabilitasi. Vonis ini diketahui berbeda dengan tuntutan jaksa yang mana hanya menuntut Nia 12 bulan rehabilitasi.
"Menimbang bahwa oleh karena para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama maka menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara," kata hakim.
Disarikan dari berbagai sumber.
Editor : Endang Pergiwati