
MADIUN (Lenteratoday) - Demi meningkatkan ketertiban, keamanan serta kenyamanan pejalan kaki, Satpol PP Kabupaten Madiun menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, Jumat (21/1/2022).
Kawasan yang menjadi sasaran Satpol PP di antaranya di Jalan MT Haryono Kabupaten Madiun, kecamatan Mejayan.
Kepala Seksi Oprasional dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Madiun, Candra Yulianto saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini rutin dilaksanakan bersama OPD terkait. Sasarannya adalah para pedagang kaki lima serta pedagang lainnya yang menggunakan trotoar atau badan jalan.
"Para PKL ini kami berikan imbauan dan edukasi serta pembinaan langsung terkait larangan berjualan dengan menggunakan badan jalan. Selain itu mereka juga melanggar Perda nomor 4 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat , dimana dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa larangan berjualan diatas trotoar, badan jalan, dan bantaran sungai," ucap Candra, Jumat (21/1/2022).
Menurutnya, para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar ini sangat menggangu para pejalan kaki dan menganggu ketertiban lalulintas.
"Kami berharap dengan diberikannya imbauan ini agar para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan, dan ke depannya para pedagang serta masyarakat lainnya dapat bersinergi guna menciptakan Kabupaten Madiun bersih, aman dan lestari," tutup Candra. (*)
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo
Editor : Lutfiyu Handi