
Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, salah satunya adalah dalam bidang pendidikan. Inilah 15 himbauan Gubernur terkait pendidikan :
1. Pelaksanaan kegiatan belajarmenga jar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Jawa Timur dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020;
2. Khusus peserta didik kelas XII pada satuan pendidikanjenjang Sekclah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah MenengahAtas (SMA). Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan Madrasah Aliyah (MA) yang akan mengikuti Ujian Nasional, tetapdilaksanakan sesuai dengan jadwalyang telah ditetapkan, yakni tanggal 16-19 Maret 2020 untuk SMK dan MAK,serta tanggal 30 Maret - 2 April 2020 untuk SMAdan MA, dengan tetap menerapkan protocol kesehatanyang dianjurkan,
3. Seluruh Guru/Pengajar/Instrukturagar menyiapkan materi pembelajarandan melaksanakanproses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online) maupunmelalui penugasan terstruktur sesuai dengankurikulum yang telah ditentukan serta melakukan evaluasi hasil setelah peserta didik kembali ke sekolah;
4. Seluruh satuan pendidikan berkoordinasi dengan DinasKesehatan, rumah sakit, atau puskesmas setempat, untukmemastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta tindaklanjut dalam menghadapi Corona Virus Disease(Covid 19);
5. Memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan protokolkesehatan yang dianjurkan terutama ketersediaan saranauntuk cuci tangan pakai sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tissue) atau hand sanitizer di berbagai lokasistrategis di masing-masing satuan pendidikan;
6. Memantau kehadiran dan ketidakhadiran warga sekolah secaracermat, termasuk alasan ketidakhadirannya, memastikanpenyebabnya jika warga sekolah dimaksud sakit, hendaknya yang bersangkutan segera memeriksakan dirikedokter, puskesmas/fasilitas kesehatanlainnya.
7. Memberikan ijin kepada warga sekolah yang sakit untuktidak hadir, serta tidak memberlakukan hukuman/sanksibagi yang tidak masuk, termasuk bagi peserta Ujian Nasional (peserta didik dapat mengikuti Ujian Nasionalsusulan);
8. Berkomunikasi secara intensif dengan orang tua/walipeserta didik agar turut serta secara aktifmengantisipasi berbagai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dirumah dandilingkungannya melalui SOP yang sudahditetapkan lembaga terkait.
9. Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta diminta untuk menundapelaksanaan kegiatan pertukaran Pelajaran (StudyExchange) baik keluar maupun kedalam Negeri termasuk kegiatan study tour.
10. Untuk dilingkungan lembaga pendidikan Pondok pesantrendihimbau tetap menjaga Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS),sedangkan proses belajar dan mengajar diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan pondok pesantren.
11. Tiap Satuan Pendidikan dianjurkan untuk menyediakantempat cuci tangan dengan air yang mengalir dari keran dan sabunserta hand sanitizer yang ada disetiap kelas atau dibeberapa lokasi.
12. Untuk lembaga pendidikan dan pelatihan instansi pemerintahagar memperhatikan surat edaran kepala LAN RI No.7/K.I/HKM.02.03/2020, tanggal 14 Maret 2020, tentang Kewaspadaan dan pencegahan Penularan Infeksi CoronaVirus Disease (Covid-19) dalam Penye'engaraanPelatihan.
13. Agar Pelaksanaan Kediklatan yang sudah berjalan, tetapberjalan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan PHBS, danmelengkapi prasarana kebersihan bagi pribadi untuk peserta Diklat diasrama kediklatan.
14.Bagi yang kegiatan kediklatannya belum terlaksana, agarditunda dulu sampai dengan tanggal 29 Maret 2020.
15.Untuk kegiatan Study lapangan, visitasi, dan benchmarking, peserta kediklatan pelaksanaannya ditunda dahulu terhitung mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020. (ufi/hms)