Pemkot Kediri Kini Miliki Perda Aturan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

KEDIRI (Lenteratoday) – Sebagai bentuk keseriusan dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, eksekutif dan legislatif Pemkot Kediri mengesahkan 2 raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; dan tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Penetapan 2 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah tersebut, dilakukan melalui sidang paripurna dewan di gedung DPRD Kota Kediri, Selasa, (25/1/22. Penetapan 2 raperda menjadi perda tersebut sebagai ujud komitmen mensejahterakan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit mengatakan dalam sambutannya, penyusunan dua perda tersebut sesuai arah kebijakan. "Penyusunan dua peraturan daerah ini telah disesuaikan arah kebijakan pembangunan Kota Kediri," ucap Bagus, Selasa, (25/1/22).
Lebih lanjut, pihaknya juga mengatakan, melalui pengesahan dua perda ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian atas beberapa hal. "Perda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor: 5 tahun 2013 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern,” ujar Bagus Alit.
“Jadi akan memberikan kejelasan dan kepastian atas beberapa istilah seperti pasar rakyat dan istilah toko swalayan, kepastian persyaratan dan upaya lebih memberikan perlindungan bagi pasar rakyat dan pelaku UMKM di Kota Kediri. Begitupun dengan Perda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat dalam hal menanggulangi kebakaran," imbuh Bagus.
Menurut Bagus, regulasi No: 1/2016 tersebut nantinya mampu mendorong semua lapisan masyarakat lebih meningkatkan kepedulian turut serta menjaga dan berpartisipasi dalam penanggulangan bencana kebakaran.
Di akhir sambutannya, Bagus Alit meminta kepada seluruh OPD terutama stakeholder terkait segera melaksanakan program sesuai muatan perda tersebut. "Saya berharap, setelah 2 peraturan daerah ini ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melaksanakan program kegiatan sesuai muatan peraturan daerah tersebut," pungkasnya.
Reporter: Gatot Sunarko
Editor : Endang Pergiwati