
Sidoarjo - Akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan surat edaran terkait lembaga pendidikan melakukan antisipasi Covid 19, Senin (16/3/2020). Surat tersebut meminta untuk meliburkan sekolah mulai 17 hingga 29 Maret 2020 .
Surat edaran itu berupa tulisan di WhatsApp dan ada keterangan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Sidoarjo. Kurang lebih ada tiga point sebagai berrikut.
Pertama, meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan lembaga pendidikan lainnya dan menggantinya dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 17 hingga 29 Maret 2020.
Kedua, Kegiatan belajar mengajar hari ini 16 Maret 2020 tetap berjalan seperti biasa, dan untuk para Kepala Sekolah atau Guru diharapkan menghimbau peserta didik untuk memanfaatkan waktu libur dengan tetap melakukan progres pembelajaran dari rumah dan terus menjaga pola hidup sehat, serta menghindari keramaian.
Ketiga, Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan tetap masuk seperti biasa.
Himbauan ini berlaku untuk PAUD/TK/SD/SMP Negeri/ Swasta, dan Lembaga Kursus di Kabupaten Sidoarjo.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Ashrofi mengaku sudah berkoordinasi dengan Plt. Bupati Sidoarjo.
"Setelah berkoordinasi dengan Plt. Bupati Sidoarjo terkait wabah Covid-19, Asrofi Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo menghimbau lembaga-lembaga pendidikan di Sidoarjo untuk melakukan tindak pencegahan," ungkap Asrofi. (pin)