13 April 2025

Get In Touch

Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO

(Ilustrasi)
(Ilustrasi)

JAKARTA (Lenteratoday)-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi dengan lengkap.

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini, kata dia, untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meski demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Ia mengatakan, terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes ini dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. (*)

Cara Mengakses Sertifikat Vaksin Internasional

  • Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
  • Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
  • Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
  • Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
  • Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
  • Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”
  • Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

Sumber: Rilis Kemenkes | Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.