Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unitomo ke – 18, Nur Sayidah Sampaikan Orasi Ilmiah Good University Governance

SURABAYA (Lenteratoday) - Jumlah guru besar di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) bertambah satu lagi. Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Promosi, Prof. Dr. Nur Sayidah, SE, MSi. Ak, Senin (31/01) dikukuhkan sebagai guru besar dalam bidang Ilmu Akuntansi.
Acara pengukuhan guru besar ke-18 Kampus Kebangsaan dan Kerakyatan ini dipimpin langsung Rektor Dr. Siti Marwiyah, SH, MH bertempat di Auditorium Ki H. Mohammad Saleh lantai 5 gedung F kampus Jl. Semolowaru Surabaya. Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Ir. Suprapto, DEA juga hadir dan menyerahkan langsung Surat Keputusan pengangkatan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ini sebagai guru besar.
Good University Governance
Dalam orasi ilmiah yang disampaikan seusai pengukuhan, Nur Sayidah menyampaikan pemikiran tentang Peran Akuntan Dalam MewujudkanGood University Governance di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Menurutnya, banyak PTS masih menghadapi tantangan terkait sumber pendanaan. Apalagi dalam situasi pandemi global dewasa ini, stagnasi dan bahkan penurunan jumlah mahasiswa baru telah mengakibatkan PTS, terutama yang sumber pendanaannya hanya bergantung dari mahasiswa, sulit menjaga dan apalagi meningkatkan kualitas serta memenuhi misi, fungsi dan perannya dalam pendidikan tinggi.
Padahal, katanya, agar misi utama pendidikan tinggi bisa terwujud, PTS harus mandiri, bebas dari pengaruh dan tekanan apapun, sehingga fungsi tridharma PT, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bisa dilaksanakan berdasar kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. "Untuk itu, PTS harus dikelola dengan baik, dengan menerapkan prinsip-prinsip good university governance, dan akuntan bisa memainkan peran penting untuk mewujudkan hal itu," ujar wanita kelahiran Tulungagung, 24 Mei 1970 ini.
Dijelaskannya, penganggaran PTS harus senantiasa dilakukan dengan memperhatikan kepentingan pemenuhan tridharma perguruan tinggi dan pelayanan kepada sivitas akademika terutama mahasiswa dan alumni. "Dalam penerapan prinsip university governance, akuntan bisa mengambil peran bukan saja sekedar sebagai auditor yang hanya melakukan pekerjaan teknis dalam pemeriksaan keuangan semata," tambahnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, akuntan sebenarnya juga harus bisa memainkan peran dalam pelaksanaan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban, di samping pengawasan dan pemeriksaan keuangan.
"Dalam fungsi perencanaan, akuntan bisa berperan dalam meningkatkan kualitas proses penganggaran. Sedang dalam fungsi pengelolaan keuangan, akuntan bisa berperan dalam meningkatkan akuntanbilitas dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, misalnya dengan menyiapkan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran. Adapun dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan, akuntan bisa berperan sebagai auditor kinerja yang melakukan pengawasan dan audit atas pengelolaan anggaran yang dilakukan pimpinan PT dan unit-unit yang ada di bawahnya," tukasnya.
Reporter : Joko Prasetyo | Editor : Endang Pergiwati