27 April 2025

Get In Touch

Bareskrim Polri: Tidak Ada Aksi Penimbunan Minyak Goreng

Kasatgas Pangan Bareskrim Polri, Irjen Helmy Santika.
Kasatgas Pangan Bareskrim Polri, Irjen Helmy Santika.

JAKARTA (Lenteratoday) – Kekuatiran banyak pihak terkait adanya penimbunan minyak goreng karena temuan sejumlah distributor yang mengalami stok kosong, dijawab dengan penelurusan dari pihak Polri. Pihak Polri menyatakan belum menemukan adanya praktik penimbunan.

"Saya katakan belum (ada penimbunan), tim kami terus bergerak, di Jabar, Jateng, khususnya di Jawa sudah bergerak," ujar Kasatgas Pangan Bareskrim Polri, Irjen Helmy Santika kepada wartawan, di kantor Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Helmy menjelaskan HET minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000, kemudian HET kemasan sederhana Rp 13.500, lalu HET minyak goreng curah sebesar Rp 11.500. Dia mengatakan skema tiga harga tersebut berlaku Selasa (2/1/2022).

"Jadi untuk kebijakan minyak goreng satu harga HET Rp 14 ribu ini untuk kemasan premium ini sudah harus masuk ke semuanya. Tanggal 1 Februari besok jadi harus sudah masuk ke semua. Pertama Rp 14 ribu per liter untuk kemasan premium, yang kedua kemasan sederhana 13.500 per liter, dan curah 11.500 per liter," ucapnya.

Kemudian, Helmy menyebut tidak ditemukan adanya aksi memborong berlebihan atau panic buying. Dia mengatakan minyak goreng yang habis di beberapa toko bukan karena langka, melainkan habis terjual.

"Kalau bicara panic buying menurut saya panic buying itu tidak ada hanya para ibu-ibu mungkin biasanya setok beli 5 liter untuk seminggu, dia beli buat satu bulan berati dia beli 20 liter sementara di ritel itu juga sudah dibatasi stoknya misalkan dia 1 ton itu kalau ada satu ibu-ibu," katanya.

"Kalau ibu-ibu yang sebelah belanja begitu juga maka habis. Begitu habis maka diberitakan langka padahal tidak," lanjutnya.

Selain itu, Helmy mengatakan satgas pangan Polri masih tetap bekerja. Satgas pangan sebut Helmy, masih melakukan pengecekan untuk memastikan harga minyak goreng dijual sesuai HET.

"Dari satgas pangan Polri sampai ke seluruh jajaran di wilayah kita sudah memberikan arahan untuk dapat melakukan pemesanan, kemudian juga pengecekan ke yang pertama adalah retail modern, kemudian ke pasar tradisional," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan harga terbaru untuk minyak goreng kemasan premium, kemasan sederhana, dan curah. Polri mengungkap kekhawatiran pelaku usaha terkait kebijakan tersebut yang berpotensi melakukan praktik penimbunan.

"Nah, diduga ada kekhawatiran dari para pelaku usaha, kenapa karena mereka membeli sebelumnya dari harga yang lebih mahal, dengan adanya kebijakan pemerintah ini mereka menahan," ujar Kasatgas Pangan Bareskrim Polri Irjen Helmy Santika kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

"Yang kemudian dari kami tim satgas pangan tetap mendorong kepada mereka, memberikan pemahaman bahwa mundur dulu sedikit bahwa kalau dilihat dari stok-stok minyak goreng kita itu cukup sampai paling tidak enam bulan," sambungnya.

Sumber : Antara | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.