
Surabaya - Virus Corona atau Covid-19 masih terus mendapat sorotan. Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya memfasilitasi warganya dalam urusan pelayanan publik dari perizinan hingga bayar pajak bisa secara online.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, sebenarnya layanan perpajakan daerah sudah tersedia melalui online sistem. Bahkan, layanan berbasis online tersebut juga sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Masyarakat sebenarnya tidak perlu datang ke kantor kami, sebab layanan perpajakan bisa diakses melalui website atau SSW (Surabaya Single Window). Apalagi dalam kondisi saat ini semua sekolah diliburkan dan masyarakat juga diimbau agar tidak bepergian,” kata Yusron, Selasa (17/3/2020).
Yusron menjelaskan, setidaknya ada sembilan jenis layanan pajak yang bisa diakses secara online. Yakni, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Penerangan Jalan (PPJ), parkir, air dan tanah, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Layanan perpajakan ini bisa diakses melalui website https://bpkpd.surabaya.go.id, Surabaya Single Window (SSW) hingga melalui aplikasi ‘Surabaya Tax’ yang bisa didownload di playstore.
“Terkait layanan perpajakan ini, sejak beberapa waktu lalu sebenarnya sudah kami fasilitasi secara online. Bahkan, kami juga memberikan fasilitas bagi wajib pajak melalui aplikasi android,” terangnya.
Yusron mengatakan untuk mempermudah masyarakat dalam proses transaksi pembayaran, BPKPD juga menyediakan fasilitas pembayaran secara online. Dengan begitu, masyarakat tak harus datang ke bank. Transaksi pembayaran ini bisa dilakukan melalui sms banking, mobile banking system, internet banking, hingga ATM banking.
“Layanan maupun transaksi pembayaran bisa melalui online. Dalam hal ini kami hanya ingin mengigatkan dan menegaskan kembali, bahwa sebetulnya ini bisa dilakukan tanpa harus ke kantor kami,” katanya.
Tak hanya menyediakan layanan perpajakan berbasis online. Namun, Pemkot Surabaya sebenarnya beberapa waktu lalu telah menyediakan fasilitas layanan perizinan yang bisa diakses melalui rumah secara online.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, M Taswin menjelaskan, terdapat 142 layanan perizinan yang diterbitkan oleh 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah bisa diakses secara online melalui https://ssw.surabaya.go.id. Sehingga, masyarakat tidak harus datang ke Unit Pelayanan terpadu Satu Atap (UPTSA) di Siola atau UPTSA Menur.
“Kami juga memberikan kemudahan dengan cara mengirimkan berkas perizinan yang sudah jadi secara online kepada warga, dengan syarat warga mencantumkan alamat email dalam formulir perizinan yang diberikan,” kata Taswin.
Selain itu, Taswin menyebut, produk seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI) maupun izin usaha pemondokan (kos-kosan) juga sudah diterbitkan secara online. Pemohon bisa mencetak produk perizinan itu secara mandiri dan tidak perlu lagi datang ke dinas terkait. “Jadi tidak perlu lagi masyarakat datang, dan masing-masing izin itu ada barcodenya sehingga tidak bisa diduplikasi,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengimbau masyarakat agar tak perlu datang pagi-pagi untuk mendapat layanan kesehatan di Puskesmas maupun rumah sakit milik Pemkot Surabaya. Sebab, masyarakat dapat melakukan antrian pendaftaran secara online melalui layanan e-health, baik di laman website maupun aplikasi android. “Jadi masyarakat bisa datang sesuai estimasi waktu yang sudah diberikan di pendaftaran online tersebut,” kata Nanik.
Pasalnya, Nanik menyebut, biasanya masyarakat ini datang lebih pagi dengan harapan mendapat layanan kesehatan lebih awal. Sehingga terkadang mereka harus menunggu antrian untuk mendapat fasilitas layanan kesehatan.
“Di 63 Puskesmas sudah melayani layanan pendaftaran online. Kemudian di dua Rumah Sakit milik pemkot, yakni RSUD Soewandhi dan RSUD Bhakti Dharma Husada juga sudah online,” pungkasnya. (ard)