
JAKARTA (Lenteratoday) -Pelanggaran kekarantinaan yang dilakukan pihak-pihak tertentu diduga telah terjadi sejak lama.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai pelanggaran itu terjadi karena ada bantuan dari pihak internal yang berwenang melakukan pengawasan.
"Ketika orang turun (sampai Indonesia) ada komunikasi itu dan saya duga sudah berlangsung lama dan diketahui. Bukan kecolongan," tutur Trubus, mengutip Kompas, Jumat (4/2/2022).
"Jadi ada oknum petugas yang mengatur, kalau enggak tidak mungkin hal itu terjadi," sambung dia.
Sebelumnya Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya kecurangan dalam proses kekarantinaan.
Namun, tidak bisa melakukan penindakan karena lokasi terjadinya kecurangan itu tidak bisa dimasuki sembarang pihak.
Area itu merupakan blind spot di bandara, yang lokasinya mulai dari pintu keluar pesawat sampai ke pemeriksaan protokol kesehatan.
Trubus mengatakan, hal ini tidak dilakukan hanya oleh satu dua pihak, tetapi bersifat masif.
Dalam pandangannya, tindakan kecurangan ini terjadi mulai dari menawarkan berbagai fasilitas hotel, termasuk dugaan adanya upaya rekayasa hasil tes Covid-19.
"Jadi ada mafianya, dugaannya ada permainan tes PCR. Ini seperti lingkaran setan,”"katanya.
Trubus meminta Satgas Covid-19, serta TNI dan Polri melakukan pemeriksaan dan evaluasi internal untuk mencari tahu oknum-oknum internal yang terlibat.
Ia meminta ada pemberian sanksi yang tegas dan transparan jika terbukti ada keterlibatan pihak internal.
"Beri sanksi seberat-beratnya, tapi masyarakat harus tahu. Jangan hanya ditangkap, tapi prosesnya tidak jelas," pungkas dia.
Kasus pelanggaran kekarantinaan sedang menjadi perhatian pemerintah saat ini. Bahkan, Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk menuntaskan perkara ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membuat tim khusus untuk menangani arahan Jokowi.
Di sisi lain, Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bahwa dalam proses karantina seseorang bisa dinyatakan positif Covid-19 kapan saja.
Bisa ketika baru tiba dan hendak menjalankan karantina atau setelah menyelesaikan proses karantinanya.
Untuk mengurangi celah adanya kecurangan dengan rekayasa hasil tes PCR para wisatawan asing dan warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), Satgas Penanganan Covid-19 memperbolehkan adanya tes PCR pembanding jika seseorang merasa tak puas dengan hasil tesnya.
Di sisi lain, Suharyanto juga mengakui adanya upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menawarkan fasilitas yang melanggar proses karantina itu sendiri.
Namun, upaya penindakan sulit dilakukan karena hal terjadi di beberapa lokasi di bandara yang tidak bisa dimasuki sembarang orang (*)
Editor: Arifin BH