
JAKARTA (Lenteratoday) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan hari ini mulai, Jumat (4/1/2022) diterapkannya PTM 50% dengan kapasitas aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kegiatan pembelajaran tatap muka yang awalnya dari 100% dikurangi menjadi 50% jumlah peserta didik pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level 2.Sebelumnya, daerah PPKM Level 2 bisa menyelenggarakan PTM 100% dari kapasitas.
Hal ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan bersama empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan ini berdasarkan pertimbangan situasi peningkatan kasus Covid-19. Selain juga kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Keputusan dari pemerintah pusat, dalam hal ini, Kemendikbud-Ristek tersebut, kata Riza, memang tidak sesuai dengan harapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melalui Gubernur Anies Baswedan mengusulkan untuk perubahan PTM 100 persen menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama sebulan.
Namun demikian, Riza menekankan bahwa hal tersebut bukan berarti usulan yang disampaikan Anies ditolak. Hal itu sudah berdasarkan diskusi bersama dengan pertimbangan atas situasi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta izin kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara PTM 100 persen di Jakarta selama satu bulan.
Menurut Anies, usulan tersebut tak lepas dari lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, dalam satu bulan, keputusan PTM akan ditinjau kembali bersamaan dengan laju perkembangan kasus.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kemudian memberikan diskresi untuk daerah-daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 1 menyesuaikan PTM dengan situasi Covid-19. Langkah ini diambil imbas peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti dalam keterangannya pada Kamis mengatakan, daerah dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah.
Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati