04 April 2025

Get In Touch

BNPB Perpanjang Masa Darurat Corona hingga Hari Raya Idul Fitri

BNPB Perpanjang Masa Darurat Corona hingga Hari Raya Idul Fitri

Jakarta - Kasus pasien positif terpapar corona hingga kini sudah mencapai 172 orang. Diprediksi angka itu terus bertambah. Atas situasi seperti itu, Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB) akan memperpanjang status keadaan darurat akibat wabah virus corona.

Keputusan itu berdasar pada surat keputusan kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020. “Menetapkan perpanjangan status keamanan tertentu darurat bencana penyakit akibat virus corona di Indonesia,” ujar Kepala BNPB Doni Monardo dalam permyataan tertulisnya

Dalam surat tersebut Doni mengatakan, perpanjangan status darurat dimulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020 atau 91 hari. Artinya hingga hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2020. Pasalnya berdasar pada hari cuti bersama libur tanggal merah, pada 24-25 Mei 2020 merupakan Idul Fitri. (har/ins)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.