20 April 2025

Get In Touch

Awasi TKA yang Masuk di Indonesia, Komisi IX DPR Bentuk Panja

Anggota Komisi IX DPR Putih Sari
Anggota Komisi IX DPR Putih Sari

JAKARTA (Lenteratoday)-Komisi IX DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Anggota Komisi IX DPR Putih Sari mengatakan pekerja asing harus betul-betul memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang dan peraturan lainnya. 

“Secara regulasi Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu UU Nomor 23 Tahun 2003, memperbolehkan penggunaan TKA, dan sebagai konsekuensi dari komunitas ekonomi ASEAN, kita ikut kebijakan free flow of labor (arus tenaga kerja bebas,red), tetapi kita punya kedaulatan sendiri,” kata Putih dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (12/2/2022). 

Putih mengatakan pelaksanaan sudah disesuaikan dengan hukum nasional setempat sehingga masyarakar bisa mengambil bagian yang lebih besar dunia kerja Nasional.“Negara wajib mengedepankan kepentingan warganya supaya tingkat pengangguran dan kemiskinan yang masih sangat tinggi  tidak terus semakin melebar,"katanya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan Panja TKA dibentuk karena banyaknya aspirasi dari masyarakat terkait penggunaan TKA yang bekerja di low skill.Sehingga,pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran  penggunaan TKA nantinya perlu ditingkatkan.

"Banyaknya masukan terkait pengunaan TKA pada jenis pekerjan low  skill seperti buruh kasar sehingga pengawasan dan penegakan sanksinya harus jelas dengan memperkuat koordinasi antar lembaga dengan pemerintah daerah,"kata legislator Dapil Jawa Barat VII itu.

Dia juga mempertanyakan mekanisme proses transfer pengetahuan dan teknologi dari TKA kepada pekerja Indonesia yang menjadi syarat penggunaan TKA selama ini. Menurutnya kewajiban TKA melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi harus dipastikan terimplementasikan. “Jangan sekadar syarat, (kalau sekadar itu) tujuan agar kompentensi tenaga kerja lokal meningkat tidak tercapai,” tutupnya.(*)

Reporter:ashar | Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.