
JAKARTA (Lenteratoday)-BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek buka suara soal ditetapkannya peraturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicarikan saat peserta berusia 56 tahun. Peraturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Soenaji mengatakan, peserta masih bisa mencairkan JHT nya sebelum usia 56 tahun, namun tidak 100 persen dan dengan syarat tertentu. JHT bisa dicairkan 10 persen untuk keperluan lain dengan syarat minimal kepesertaan sudah sepuluh tahun, dan 30 persen untuk kepemilikan rumah.
“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” ujar Dian, Sabtu (12/2/2022).
Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan, peserta program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta. “Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT,” tambahnya.
Adapun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status WNA yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, Dian menjelaskan bahwa saldo JHT bisa langsung dapat dicairkan, tanpa menunggu usia 56 tahun.
Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang baru diterbitkan, peserta yang mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja baru bisa mendapat JHT ketika peserta mencapai usia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Pasal 5 Permenaker 2/2022 tersebut.
Aturan tersebut diundangkan pada 4 Februari 2022 dan berlaku tiga bulan setelah diundangkan atau 4 Mei 2022. Sehingga, kata Dian, pencairan JHT secara penuh sebelum 56 tahun masih bisa dilakukan sebelum 4 Mei mendatang."Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan, terhitung sejak diundangkan tanggal 4 Februari 2022, yakni 4 Mei 2022," tambahnya.(*)
Reporter: ashar,ist | Editor: widyawati