
JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menkumham membahas tentang RUU Hukum Perdata. Rapat kerja Komisi III ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata (RUU Haper) untuk dibahas di Gedung Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Rabu (16/2/2022).
Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly mengatakan bahwa RUU Hukum Perdata yang ada selama ini, dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.
"Saat ini masih banyak perundang-undangan yang tidak lagi berlandaskan nilai luhur Indonesia, Pancasila. Terutama undang-undang peninggalan pemerintah Kolonial Hindia Belanda," kata Yasonna.
Usai pandangan umum, pimpinan sidang menanyakan pada anggota rapat terkait pembentukan Panja. " Apakah dalam raker ini para anggota rapat setuju tentang pembentukan Panja?" tanya Pimpinan Rapat Adies Kadir.
Anggota komisi menjawab setuju dan memilih Adies Kadir sebagai Ketua Panja RUU Hukum Acara Perdata. "Selanjutnya, RUU Hukum Acara Perdata dibahas di tingkat Panja dengan membahas Daftar Investarisasi Masalah (DIM)," ujar Adies.
Adies pun menyampaikan ada 1.239 DIM yang telah dilakukan Pemerintah. "Berdasarkan dari kompilasi masing-masing fraksi, bahwa dapat kami simpulkan DIM RUU tentang Hukum Acara Perdata sebanyak 1.239 DIM, banyak juga ini Pak Menteri. Ditambah lagi dengan 83 DIM substansi baru," tambah Adies.
Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati