04 April 2025

Get In Touch

Antisipasi Corona, KPU Tunda 2 Kegiatan Pilwali Kota Blitar

Antisipasi Corona, KPU Tunda 2 Kegiatan Pilwali Kota Blitar

Blitar - Adanya Surat Edaran (SE) No. 4 tahun 2020 tentang Upaya Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Virus Corona atau Covid-19 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kegiatan sosialisasi tatap muka dengan masyarakat ditunda.

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menghimbau untuk tidak melakukan sosialisasi tatap muka masyarakat dengan volume yang melibatkan banyak orang.

"Sehingga KPU Kota Blitar memutuskan untuk menunda beberapa agenda sosialisasi dengan Klub Mobil dan Klub Motor Se-Kota Blitar, yang rencananya akan kami laksanakan dalam waktu dekat," tutur Rangga, Kamis (19/3/2020).

Rangga menjelaskan selanjutnya setelah melalui mekanisme Rapat Internal dalam menindaklanjuti SE No. 4 tahun 2020 tentang Upaya Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Virus Covid-19 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Kota Blitar tetap akan melanjutkan Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2020.

"Adapun tahapan-tahapan tersebut adalah Pembentukan PPS yang akan dilanjutkan dengan Pelantikan Anggota PPS dan Sekretariat PPS pada tgl 22 Maret 2020," jelasnya.

Kemudian tahapan Verifikasi Administrasi Pencalonan Perseorangan yang telah dimulai 27 Februari 2020 sampai 25 Maret 2020, dilanjutkan Verifikasi Faktual Persyaratan Bakal Calon Perseorangan pada tanggal 26 Maret 2020 sampai15 April 2020. "Termasuk tahapan penyusunan daftar pemilih awal, pada 23 Maret 2020 sampai 17 April 2020," paparnya.

Rangga menambahkan untuk Sosialisasi Tahapan Pemilihan dilakukaan melalui Media Massa dan Media Sosial mulai 16 Maret 2020 hingga berakhir massa Pencegahan 31 Maret 2020. Adapun pelaksanaan tahapan tersebut bisa dilakukan dengan SOP yang telah ditentukan, baik melalui pencegahan internal dengan menggunakan termometer suhu badan hingga pengadaan handsanitizer dalam setiap pelaksanaan kegiatan.

"Sementara khusus bagi yang sakit/tidak enak badan bisa tetap melanjutkan pekerjaan dengan mekanisme Work From Home (WFH)," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.