Menag Gus Yaqut Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Toa Masjid untuk Ketentraman Masyarakat

JAKARTA (Lenteratoday) – Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Aturan tentang penggunaan toa masjid dan musala itu, kata Gus Yaqut dilakukan untuk menjaga ketentraman anatar umat.
"Pedoman diterbitkan sebagai untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban dan keharmonisan antar masyarakat," kata Gus Yaqut saat memberikan keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Keputusan yang dibuat Gus Yaqut dibuat lantaran masyarakat beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya, Menurutnya sangat diperlukan untuk merawat persaudaraan dan harmiji sosial
Aturan soal penggunaan toa masjid tertuang dalam surat edaran Menteri Agama no SE 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala.
Kata Gus Yaqut,penggunaan pengeras di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat islam sebagai salah satu syiar syiar Agama Islam di tengah masyarakat.
Ia mengatakan, surat edaran yang terbit 18 Febuari 2022 ditujuhkan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia.
Selain itu diberikan juga kepada Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan TakmirMasjid dan Musala di seluruh Indonesia.Sebagai tembusan, di tujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Nantinya Pedoman ini agar menjadi pedoman penggunaan pengeras di masjid dan musala bagi pengelola masjid (takmir) dan musala dan pihak lainnya,"imbuhnya.
Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati