
KEDIRI (Lenteratoday) - Sebanyak 11.268 warga Kota Kediri menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) termin 1 dengan besaran Rp200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan, mulai Selasa, (22/2/22). Sedangkan pencairan pada termin pertama dilakukan untuk periode 3 bulan (Januari s/d Maret 2022).
“11.268 warga tersebut terdiri dari 3126 KPM di Kecamatan Kota, 4111 di Kecamatan Pesantren, dan 4031 KPM di Kecamatan Mojoroto,” ungkap Ferry Djatmiko, Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Selasa, (22/2/2022).
“Per penerima manfaat, per bulan menerima bantuan BPNT senilai Rp200.000. Pada penyaluran ini pencairan dilaksanakan untuk 3 bulan, jadi penerima menerima bantuan sebesar Rp600.000,” imbuh Ferry.
Pihaknya menambahkan jumlah tersebut masih merupakan data sementara, ada kemungkinan penambahan penerima bantuan susulan BPNT tersebut. Berbeda dari tahun sebelumnya dimana penyaluran dilakukan melalui E-Warung, pada penyaluran BPNT ini disalurkan melalui PT. POS Indonesia secara tunai.
"Hal tersebut adalah hasil tindak lanjut dari surat Kementerian Sosial yang mana ada perubahan mekanisme penyaluran BPNT yang semula melalui E-Warung diubah pemberian secara tunai melalui PT. Pos Indonesia,” terangnya.
Sementara itu, untuk mekanisme pembelanjaan, yang mana sebelumya penerima manfaat BPNT membelanjakan bantuan melalui E-Warung dengan menggunakan kartu yang sudah terisi saldo, kali ini masyarakat dibebaskan untuk melakukan pembelanjaan di warung manapun.
“Bebas, silakan bisa dibelanjakan dimana saja sesuai kebutuhan dan peruntukan bantuan tersebut. Bisa di warung, toko kelontong, atau bahkan minimarket sekalipun,” tandasnya.
Lebih lanjut, penyaluran ini dilaksanakan selama dua hari, dimulai, Selasa, (22/2/2022) dan Rabu, (23/2/2022) di sejumlah lokasi. Pembayaran tersebut dibagi berdasarkan wilayah kecamatan. Untuk Selasa (22/2/2022) dilakukan untuk wilayah Kecamatan Mojoroto yang dilaksanakan di Kantor Pos Kediri, Jl. Mayjend Sungkono No. 32 Kota Kediri dan wilayah Kecamatan Pesantren, berlokasi di gedung serbaguna Kelurahan Betet dan Tosaren. Sedangkan, untuk 7wilayah kecamata Kota, dibagikan Rabu, (23/2/2022) di Kantor Pos Kota Kediri.
“Syarat pencairan, bagi KPM dimohon membawa KK dan KTP asli, barcode dari kantor Pos. Apabila berhalangan hadir dapat diwakilkan oleh keluarga dalam 1 KK dengan membawa KTP asli,” terang Ferry.
“Sedangkan apabila penerima manfaat meninggal dunia maka tidak dapat diambil, begitu pula apabila yang bersangkutan telah pindah administrasi ke luar Kota Kediri maka juga tidak dapat diambil,” kata Ferry.
Lebih lanjut diakhir wawancara Ferry mengharapkan setiap KPM yang melakukan pencairan menjaga jarak aman dan memakai masker. "Kedepan karena penerimanya cukup banyak, akan diperbanyak loket pencairan sehingga dapat memecah masa terutama yang ada di kantor Pos, selain itu bagi para penerima kami harapkan juga bisa datang sesuai jadwal yang ditentukan dan apabila tidak dapat mengambil diberi waktu maksimal 14 hari di kantor pos," pungkas Ferry. (*)
Reporter: Gatot Sunarko
Editor : Lutfiyu Handi