
PASURUAN (Lenteratoday) - Selebgram yang membuat live show bugil telah ditetapkan tersangka. Wanita asal Pasuruan, Jawa Timur, berinisial KH, ini kini terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (1/3/2022).
Polisi menjerat KH dengan pasal berlapis, yakni Pasal 34 dan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, polisi menetapkan BA (26) pihak agensi yang merekrut KH sebagai tersangka. BA dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari beredarnya sebuah video perempuan bugil yang tersebar luas di media sosial. Peredaran video itu membuat warga resah karena diyakini dilakukan oleh warga Pasuruan.
"Telah beredar luas video 20 detik cewek telanjang yang diduga berasal dari Pasuruan yang meresahkan masyarakat lewat aplikasi online. Belum tahu pasti lokasinya," tulis akun Facebook Rizal Al Catraz seperti dilihat detikJatim beberapa waktu lalu.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KH (30) dan BA (26).
Editor : Endang