04 April 2025

Get In Touch

Kepala KUA Tegaskan Duplikat Buku Nikah Tak Dipungut Biaya

Kepala KUA Tegaskan Duplikat Buku Nikah Tak Dipungut Biaya

SURABAYA,LETRA.ID- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Karang Pilang M Ghufron akhirnya menanggapi soal pungutan pengurusan duplikat buku nikah yang viral di media sosial. Ia membantah bahwa pengurusan itu dikenai biaya.

"Jadi duplikat buku nikah itu sudah lama dan ndak adabiayanya, ndak dipungut biaya," kata Ghufron di kantor Kemenag SurabayaJalan Masjid Agung Timur, Selasa (3/8).

Meski begitu, Ghufron mengakui bahwa sebelumnya memang adapasangan suami istri (pasutri) yang menanyakan syarat-syarat dalam mengurusduplikat buku nikah. Namun pasutri itu tidak datang sendiri tapi diwakilkanorang lain.

"(Pemohonnya) atas nama M Alfan Baharuddin dan LitaRiyana alamatnya di Karang Pilang, sama-sama Karang Pilangnya," tuturGhufron."(Pasutri) nggak (datang), tapi orang lain, laki-laki. Tanya apapersyaratannya, satu harus ada surat kuasa, dua ada fotonya," tambahGhufron.

Usai dijelaskan mengenai syarat-syarat permohonan duplikatsurat nikah, ujar Ghufron, orang itu kemudian balik. Sebab, waktu datang, orangitu tidak membawa dokumen-dokumen persyaratan."Waktu itu nggak ada (berkaspersyaratan) dan balik. Kembali lagi, nggak ada pungutan biaya," tandasGhufron.(dtk,ins)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.