https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2020/03/Lentera-Today-24032020.pdf">
Jurus baru dikeluarkan pemerintah agar masyarakat tak mengabaikan larangan keluar rumah, yang menjadi salah satu protokol penanganan wabah corona. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengancam hukuman pidana hingga 7 tahun penjara bagi warga yang ‘ngeyel’ keluyuran dan berkumpul di ruang publik. BACA BERITA LENGKAPNYA, DOWNLOAD DISINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2020/03/Lentera-Today-24032020.pdf