29 April 2025

Get In Touch

Raperda Pengelolaan Keuangan Pemkot Palangka Raya Jadi Dasar Hukum Pelaksanaan

Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah.
Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya telah mengusulkan terkait pengelolaan keuangan yang telah dibahas DPRD dalam rapat paripurna yang telah digelar beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, Wakil  Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah, mengatakan dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut, diharapkan akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah setempat.

“Dengan adanya regulasi tersebut nantinya akan menjadi pedoman pemerintah setempat sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih optimal dan dialokasikan secara lebih tepat,” papar Mukarramah, Rabu (16/3/2022).

Sementara itu ia menjelaskan, dengan adanya pengelolaan keuangan daerah yang lebih optimal, berarti semakin optimal pula pembangunan dan program – program yang di jalankan oleh pemerintah.

Selain itu Mukarramah menambahkan, untuk program – program yang membutuhkan dana atau anggaran, tentu harus di kelola dengan baik dan perlu adanya pengawasan secara ketat. Hal ini untuk menghindari penyelewengan dan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan rencana sebagaimana yang dianggarkan.

“Pemkot Palangka Raya bisa melibatkan instansi terkait dalam pengelolaan anggaran keuangan, agar program pemerintah bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya.

Selanjutnya Mukarramah menerangkan, mengenai pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, ini merupakan tugas lembaga eksekutif, yaitu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintah daerah yang berwenang untuk menjalankannya.

“Pengelolaan keuangan adalah bagian dari tupoksi Pemerintah setempat, sedangkan tugas kami sebagai legislatif yaitu melaksanakan fungsi pengawasan terkait penggunaan anggaran secara tepat dan sesuai perencanaan,” pungkasnya.

Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.