08 April 2025

Get In Touch

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Viral Blast Global, Seorang Masih Buronan

Salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global berjalan usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta (Ant)
Salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global berjalan usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta (Ant)

JAKARTA (Lenteratoday) -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading pada platform Viral Blast Global. Ke 4 tersangka itu adalah RPW, MU, JHP, dan PW.

"Yang sudah dilakukan penahanan terhadap inisial RPW, MU, dan JHP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, mengutip Kompas, Jumat (18/3/2022).

Gatot mengatakan, satu tersangka berinisial PW masih belum ditahan dan menjadi buronan.

"Untuk saudara PW ditetapkan sebagai DPO," ujar Gatot.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan, polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan pelacakan aset para tersangka.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan sejumlah korban ke Polda Metro Jaya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai mencapai Rp 1,2 triliun.

"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” tambah dia.

Whisnu mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka tersebut adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading.

Dalam pelaksanaannya, uang para para anggota tersebut disetorkan ke exchangeruntuk diditribusikan kepada para pengurus dan leader-nya.

Para anggota tersebut diiming-imingi keuntungan tetap dari hasil trading uang yang disetorkannya.

Namun pada kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan tersebut diambil dari uang yang disetor nasabah itu sendiri, bukan hasil trading.

Untuk menghindari munculnya kasus-kasus serupa, Whisnu kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tebuai dengan iming-iming pendapatan tetap, dan juga investasi tanpa risiko.

"Saya imbau apabila masyarakat ingin melakukan investasi, cek legalitasnya apakah terdaftar di OJK ataupun di Bappebti. Ini harus diteliti kembali, hingga saat ini kami masih mendalami perkaran binary option dan juga robot trading ini," tegas Whisnu (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.