24 April 2025

Get In Touch

Rapat Paripurna ke-9 Digelar, DPRD Tetapkan Pokir Untuk Ditindaklanjuti Pemkot Palangka Raya

Rapar Paripurna ke 9 DPRD Kota Palangka Raya, dipimpin Wakil Ketua I, Wahid Yusuf
Rapar Paripurna ke 9 DPRD Kota Palangka Raya, dipimpin Wakil Ketua I, Wahid Yusuf

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar paripurna ke-9, masa sidang II tahun sidang 2021/2022. Adapun  agenda Rapat Paripurna adalah penetapan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD.

Paripurna yang digelar Selasa, 22 Maret 2022, dipimpin oleh Wakil Ketua I, Wahid Yusuf, yang dilaksanakan secara virtual dan tatap muka terbatas.

Wahid mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah setempat untuk bisa merealisasikan pokir dari dewan rakyat yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna tersebut.

"Pokir yang telah ditetapkan dan disahkan dalam rapat paripurna akan dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan Tahun 2023," papar Wahid, Selasa (22/3/2022).

Sementara itu Wahid menerangkan, pokir yang dibacakan dalam sidang tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang   sebelumnya disampaikan  dan ditampung oleh para anggota dewan rakyat.

Usulan-usulan yang dituangkan menjadi pokir tersebut, ia menambahkan, berasal dari hasil reses dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya.

"Semua Pokir yang disampaikan pihak DPRD  bersifat mendesak, karena pokir merupakan kolaborasi hasil dari reses dan musrenbang yang sudah dilaksanakan," jelasnya.

Sementara itu, Wahid mengatakan, pihaknya akan mengawal untuk memastikan agar pokir bisa direalisasikan di wilayah masyarakat yang mengusulkan berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) anggota dewan yang mewakili.

Agar program pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan baik, harus ada komunikasi dan kolaborasi yang baik antara dewan rakyat sebagai legislatif dengan Wali Kota Palangka Raya sebagai eksekutif.

"Dewan rakyat akan berupaya mengusulkan hal-hal yang sifatnya mendesak, namun dijalankan sesuai dengan visi dan misi kepala daerah, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya," pungkasnya.

Pokir yang disampaikan DPRD merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 Pasal 178 dan Peraturan DPRD Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD periode 2019-2024.

Rapat Paripurna turut dihadiri oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, secara virtual dari rumah jabatannya.

Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.