25 April 2025

Get In Touch

Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 28 Miliar Berhasil Diselamatkan

Wali Kota Surabaya, menerima penyerahan aset Pemkot Surabaya yang berhasil diselamatkan.
Wali Kota Surabaya, menerima penyerahan aset Pemkot Surabaya yang berhasil diselamatkan.

SURABAYA (Lenteratoday) – Serah terima aset Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi,  Direktur Utama PT. Win Win Realty Centre Sutoto Jacobus, dan Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Jalan Sukomanunggal Jaya No.1, pada Senin (28/3/2022).

Serah terima ini adalah buah dari upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan pengamanan dan penyelamatan aset kota. Dengan bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Pemkot Surabaya berhasil melakukan penyelamatan aset di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, senilai Rp. 28.841.452.500.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, Wali Kota Eri menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, atas keberhasilannya membantu upaya penyelamatan aset tersebut.

“Dalam kegiatan tersebut, PT. Win Win Realty Centre menyerahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya berupa Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari dan telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya,” kata Ira.

Sementara Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, menerangkan bahwa penyerahan aset Pemkot tersebut, berawal dari pengajuan Pemkot atas bantuan hukum non litigasi kepada Kepala Kejari selaku Jaksa Pengacara Negara, beserta pemberian kuasa khusus dengan hak substitusi, untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan aset Pemkot, yang berasal dari penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman.

“Hal ini merupakan kewajiban bagi pengembang pada kawasan perumahan, perdagangan dan industri kepada Pemerintah Kota Surabaya,” terang Kajari Danang.

Dengan demikian, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya, melakukan serangkaian kegiatan dan rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, perangkat daerah, dan PT. Win Win Realty Centre. Hingga akhirnya PT. Win Win Realty Centre bersedia menyerahkan Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya.

“Total seluas kurang lebih 1.109,50 m2 dengan nilai aset sekitar Rp. 28.841.452.500,-  telah terselamatkan,” pungkasnya

Reporter : Miranti Nadya | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.