Dengan Restorative Justice, Kajati Jatim Tegaskan Tak Ada Lagi Hukum ‘Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas’

SURABAYA (Lenteratoday) – Usai meresmikan rumah restorative justice (Rumah RJ) Kejari Tanjung Perak di Kantor Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH, MH, bertekad dapat terus menjalankan hukum seadil-adilnya.
Pimpinan wanita pertama di krops Adyhaksa Jawa Timur ini mengungkapkan kembali saat Kejari Tanjung Perak berhasil melakukan restorative justice dalam tindak pidana pencurian handphone dengan tersangka Mas’ud Bin Lusin. Terdakwa diketahui mencuri handphone untuk memenuhi kebutuhan anaknya daftar sekolah.
“ Keadilan yang sesungguhnya adalah di Restorative Justice ini,” ujar Mia, Selasa (29/03/2022).
Dengan adanya Restorative Justice ini, pihaknya berharap tidak ada lagi pelaksanaan hukum yang tidak berhati nurani, hukum yang hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Kami berusaha untuk bersikap adil, adil yang seadil-adilnya bagi mereka yang membutuhkan sebagaimana amanah Jaksa Agung bahwa hukum itu hanya hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kita bisa membuktikan bahwa hukum itu bisa tumpul ke bawah,” tegasnya.
Reporter : Miranti Nadya,ist | Editor : Endang Pergiwati