21 April 2025

Get In Touch

Permudah Pengurusan Adminduk Anak, PKK Kabupaten Kediri Gandeng Dukcapil

Ketua TP PKK Kabupaten Kediri Eriani Annisa Hanindhito menunjukkan perjanjian kerja sama dengan Dinas Dukcapil.
Ketua TP PKK Kabupaten Kediri Eriani Annisa Hanindhito menunjukkan perjanjian kerja sama dengan Dinas Dukcapil.

KEDIRI (Lenteratoday) - PKK Kabupaten Kediri gandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan bagi anak usia 0-17 tahun. Penandatangan kerjasama itu dilakukan bertepatan dengan peringatan ke-50 Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-50 di Pendopo Panjalu Jayati, Selasa (29/3/2022).

Melalui kerjasama itu, ke depan kepengurusan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dilakukan dalam kegiatan Posyandu yang diadakan kader PKK di tingkat desa. Dengan kemudahan itu diharapkan semua anak memperoleh haknya untuk memiliki dokumen administrasi kependudukan.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito, menyampaikan adanya kerjasama itu dapat mempercepat proses penerbitan identitas kependudukan bagi anak. Di sisi lain, dengan kerjasama itu orangtua semakin mudah melakukan pengurusan akta kelahiran dan KIA bagi anaknya.

"Kita berharap semua anak memperoleh haknya memiliki dokumen administrasi kependudukan. Jangan sampai begitu identitas kependudukan ini dibutuhkan anak belum memiliki," kata istri bupati kediri yang akrab disapa Mbak Cicha itu.

Sebagaimana kasus yang pernah terjadi, orangtua biasa menunda pengurusan identitas anak karena merasa belum diperlukan. Ada pula kasus karena orangtua tidak bisa mengurus sendiri, akhirnya pengurusan dititipkan orang lain dan justru lama.

Persoalan muncul ketika identitas itu diperlukan, seperti untuk mendaftar sekolah ternyata si anak belum memiliki identitas kependudukan. Diharapkan saat program telah berjalan di Dinas Dukcapil dengan adanya kerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Kediri, hal semacam itu tidak sampai terjadi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil, Wirawan membenarkan hal itu. Adanya program kerjasama dengan Tim Penggerak PKK itu dapat menghindari praktik percaloan melalui cara titip pengurusan yang ujungnya minta uang jasa pengurusan. "Jelas ini dapat menghindari percaloan," ungkapnya.

Dalam kerjasama yang dilakukan Tim Penggerak PKK - Dinas Dukcapil itu, praktiknya Dukcapil akan melakukan sosialisasi ke penggerak PKK di tingkat kecamatan kemudian desa. Salah satunya mengenai persyaratan kelengkapan administrasi pengurusan akta kelahiran dan KIA."Diharapkan saat posyandu, sambil menunggu timbangan misalnya, akta kelahiran maupun KIA bisa dibagikan," bebernya.

Mengantisipasi gangguan pada jaringan internet untuk penerbitan dokumen administrasi kependudukan itu, Wirawan menghimbau sebelum pelaksanaan Posyandu berkas bisa dikirimkan terlebih dahulu. Sehingga, saat posyandu, akta kelahiran maupun KIA bisa dibagikan. (*)

Reporter:Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.