19 April 2025

Get In Touch

Komisi A DPRD Surabaya Ungkap Banyak Aset Pemkot Dikuasai Perusahaan dan Perorangan

Wawali Kota Surabaya Armuji saat meninjau bangunan di Brandgang.
Wawali Kota Surabaya Armuji saat meninjau bangunan di Brandgang.

SURABAYA (Lenteratoday) – Aset milik Pemerintah Kota Surabaya ternyata banyak dikuasai oleh perusahaan maupun perorangan. Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahaan DPRD Kota Surabaya menyebut aset tersebut khususnya yang ada di tengah kota.

"Informasi yang saya dapatkan di tengah kota ada banyak aset yang dikuasai perusahaan maupun perorangan," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael di Surabaya, dikutip dari Antara Sabtu (2/4/2022).

Dia menyebutkan, sejak tahun 2003, Pemkot Surabaya telah memberikan izin pemakaian daerah milik jalan (damija) seperti mendirikan terop, pekerjaan yang membutuhkan penggalian jalan, pemagaran sementara, bangunan tempat usaha, dan bangunan rumah tinggal.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga memberikan izin pemakaian inrit atau jalan keluar masuk dari jalan ke persil melalui trotoar atau saluran. Bahkan, pendapatan Pemkot Surabaya dari izin pemakaian damija dan penggunaan inrit tidak sebanding dengan dampak ekonomi dan ekologis seperti banjir dan kemacetan lalu lintas seiring dengan perkembangan kota yang semakin dinamis.

"Ini juga nyambung dengan Raperda Penanggulangan Banjir yang sedang kami bahas. Tentunya ini juga akan menjadi pertimbangan kami," kata Josiah yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya.

Oleh karena itu, Legislator Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan Pemkot Surabaya menerbitkan Perda 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang intinya damija dan inrit tidak boleh lagi disewakan. Hanya saja, Josiah menyayangkan, Pemkot Surabaya belum sepenuhnya serius untuk menjalankan Perda ini.

"Kami juga berharap pemkot lebih transparan kepada masyarakat Surabaya jangan sampai satupun aset pemkot dikuasai oleh pihak-pihak tertentu sehingga masyarakat dirugikan berkepanjangan," katanya.

Sementara itu, Wakil Walikota Surabaya, Armuji, sebelumnya meminta penyalahgunaan damija atau inrit. Salah satunya brandang berupa gang, jalan setapak maupun lahan kosong di Surabaya segera ditertibkan.

"Brandgang tidak boleh disewakan, apalagi gang-gang yang ada nama jalannya," kata Armuji.

Dia mengaku, telah melakukan inspeksi setelah menerima adanya laporan warga soal adanya brandgang yang disewakan untuk usaha tabung gas LPG oleh PT Betjik Djojo di Jalan Kapasan, Surabaya. Dia meminta supaya brandgang dikembalikan ke fungsinya. (*)

Sumber : antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.