06 April 2025

Get In Touch

Sebanyak 43 Negara Ini Bisa Dapatkan Visa Khusus Wisata ke Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini

Ilustrasi kedatangan wisata. Foto : Antara.
Ilustrasi kedatangan wisata. Foto : Antara.

JAKARTA (Lenteratoday) – Pemberian bebas visa kunjungan serta visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) khusus wisata kini diperluas lingkupnya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebanyak 43 negara masuk dalam kategori ini. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Rabu (6/4).

"Dengan kebijakan baru ini, maka orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan, sementara visa khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham, Amran Aris dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4).

Amran melanjutkan, sesuai aturan baru, orang asing bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

19 tempat itu di antaranya, tujuh bandara, delapan pelabuhan, dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek bebas visa kunjungan khusus wisata.

Amran memastikan, mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa melalui TPI mana saja.

Bagi orang asing yang ingin memperoleh visa kunjungan, ia wajib menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan. Kemudian, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Selanjutnya, bukti pembayaran visa on arrival, dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

Untuk tarif, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, sebesar Rp500 ribu. Untuk perpanjangan juga diberikan tarif yang sama, Rp500 ribu.

"Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," pungkasnya.

Berikut Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia:

1. Afrika Selatan

2. Amerika Serikat

3. Arab Saudi

4. Argentina

5. Australia

6. Belanda

7. Belgia

8. Brazil

9. Brunei Darussalam

10. Denmark

11. Filipina

12. Finlandia

13. Hungaria

14. India

15. Inggris

16. Italia

17. Jepang

18. Jerman

19. Kamboja

20. Kanada

21. Korea Selatan

22. Laos

23. Malaysia

24. Meksiko

25. Myanmar

26. Norwegia

27. Perancis

28. Polandia

29. Qatar

30. Selandia Baru

31. Seychelles

32. Singapura

33. Spanyol

34. Swedia

35. Swiss

36. Taiwan

37. Thailand

38. Tiongkok

39. Timor Leste

40. Tunisia

41. Turki

42. Uni Emirat Arab

43. Vietnam

Sumber : CNN | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.