Rencana Sistem Kontrak Penangkapan Ikan, Puan: Jangan Abaikan Kepentingan Nelayan Kecil dan Tradisional

JAKARTA (Lenteratoday) - Ketua DPR RI Puan Maharani menyerukan kepada pemerintah agar memperhatikan kepentingan nelayan kecil dan tradisional dalam rencana penerapan sistem kontrak penangkapan ikan. Bahkan Puan menegaskan bahwa perlindungan terhadap nelayan kecil dan tradisional dari kapal besar korporasi adalah hal yang mutlak.
Melalui keterangan resminya hari ini, Rabu (6/4/2022), Puan mengingatkan kembali amanat UUD 1945 bahwa kekayaaan alam Indonesia termasuk perikanan, harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Artinnya, negara tidak boleh mengabaikan keberadaan nelayan kecil tradisional yang merasa terancam penghidupannya karena adanya regulasi baru. Negara harus hadir dan menjamin perlindungan terhadap mata pencaharian para nelayan kita,” tegas Puan.
Putri Presiden Indonesia kelima ini menjelaskan, regulasi baru dari pemerintah adalah upaya menambah pendapatan negara di bidang perikanan, memang baik buat perekonomian nasional. Namun upaya tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang ketat, baik itu terkait besaran kapal, wilayah penangkapan, alat, kuota, sampai dengan potensi kekerasan di laut.
“Agar tidak ada nelayan kecil tradisional yang dirugikan, apalagi tersingkirkan akibat regulasi tersebut. Nelayan kita tidak boleh tidak berdaya di laut sendiri,” tegas Puan.
Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini mengatakan, pemerintah harus menjamin penegakan hukum di laut. Pembiaran pelanggaran hukum di laut hanya akan membuat para nelayan kecil tradisional dengan sumber daya yang minim, semakin terancam.
“Petugas juga harus siaga 24 jam dalam merespons setiap laporan pelanggaran hukum di laut. Petugas ini adalah wujud kehadiran negara untuk melindungi para nelayan kecil tradisional di lautan,” tegas Puan.
Puan juga meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menjaga laut Indonesia dari pencurian ikan oleh kapal-kapal asing. “Nelayan kecil dan tradisional harus dilindungi bukan hanya dari kapal besar korporasi yang resmi beroperasi, tetapi juga dari kapal-kapal pencuri,” terang Puan.
Reporter : Ashar,ist / Editor : Endang Pergiwati