21 April 2025

Get In Touch

Wali Kota Surabaya Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Mobil dinas Pemerintah Kota Surabaya.
Mobil dinas Pemerintah Kota Surabaya.

SURABAYA (Lenteratoday) - Pemerintah pusat telah menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April dan tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. Selain itu, libur lebaran juga telah ditetapkan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Izin mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah kepada masyarakat telah diberikan oleh pemerintah pusat, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sebagaimana arahan dari pemerintah pusat, Wali Kota Eri Cahyadi memastikan bahwa selama libur Lebaran tahun 2022, mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak akan digunakan untuk perjalanan mudik. Namun demikian, mobil tersebut hanya boleh digunakan apabila untuk operasional ketika ASN bertugas.

"Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional, Jadi seperti arahan dari pemerintah pusat, kita juga melihat kalau mobil dinas boleh digunakan operasional dalam menjalankan tugas," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (18/4/2022).

Ia menerangkan, selama cuti dan libur Lebaran 2022, Pemkot Surabaya menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN. Artinya, selama libur dan cuti lebaran, ASN akan bergantian untuk bertugas.

"Nanti di Pemkot Surabaya ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang tidak boleh. Mulai tanggal 29 April 2022," tegasnya.

Reporter : Miranti Nadya | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.